Management Trends zkumparan

Perusahaan SPV Perlu Pengawasan agar Tetap Patuhi Peraturan

Ashoya Ratam menjadi pembiacara One Day-Conference & Panel Discussion” dengan topik “Aspek Legal dan Akibat Hukum Pendirian Special Purpose Vehicle”

Perusahaan Special Purpose Vehicle (SPV) atau yang lebih dikenal publik dengan “perusahaan cangkang” perlu dijaga tingkat kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku saat dalam proses pendirian perusahaan. Walaupun terdapat banyak kekurangan peraturan, notaris perlu menjaga agar pendirian SPV ini tidak menjadi masalah.

Demikian salah satu butir penting yang disampaikan oleh Ashoya Ratam, SH, MKn, MSC, yang berprofesi sebagai Notaris Pasar Modal di Jakarta dan Pengajar Teknik Pembuatan Akta Korporasi di FHUI. Pernyataan ini disampaikan Ashoya saat menjadi pembicara dalam kegiatan yang digelar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu One Day-Conference & Panel Discussion” dengan topik “Aspek Legal dan Akibat Hukum Pendirian Special Purpose Vehicle” di Auditorium Balai Sidang Djokosoetono, Kampus FHUI, Depok (3/10/2018).

Kegiatan ini masuk dalam rangkaian acara untuk memeriahkan Dies Natalis FHUI Ke-94. SPV sendiri menjadi semakin dikenal publik di Tanah Air setelah berkembangnya skandal “Panama Papers” yang dimotori oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) dan Suddeutsche Zeitung. SPV lebih sering disebut perusahaan cangkang (shell corporation) yang sebenarnya akrab di negara-negara yang dikenal dengan surga bebas pajak (tax haven).

SPV sendiri dalam definisi yang ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/2016 adalah merupakan perusahaan yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya, seperti pembelian, dan/atau pembiayaan investasi; dant idak melakukan kegiatan usaha aktif. “Perusahaan yang dibuat dengan tujuan khusus akan menjadi bagian atau objek yang harus diperhatikan dalam pajak,” katanya.

Pembicara lain yang hadir dalam diskusi ini, antara lain Dr Akhmad Budi Cahyono sebagai Pengajar Hukum Perdata FHUI, Wenny Setiawati SH LLM sebagai Pengajar Hukum Perussahaan FHUI, dan Adi Yulistanto SH MH sebagai praktisi hukum.

Dalam pemaparannya, Ashoya menekankan bagaimana perusahaan sebaiknya mendirikan PT sesuai dengan aspek hukum yang berlaku di Indonesia, apapun tujuannya baik sebagai SPV atau bukan. “Dalam konteks kenotariatan, sebenarnya bukan urusan notaris untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan manfaat dari perusahaan SPV, namun notaris harus mengawal proses ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya menekankan.

Ashoya juga menekankan bahwa notaris wajib mengawasi pendirian perseroan, melihat proses pendirian, dan menjaga kepatuhan terhadap undang undang yang berlaku untuk pendirian perusahaan. Walaupun terdapat banyak kekurangan peraturan, notaris perlu menjaga agar pendirian SPV ini tidak menjadi masalah.

“Pengawasan terhadap pendirian SPV menjadi penting karena penggunaan SPV tanpa pengawasan akan memiliki dampak negatif di masa depan,” kata Ashoya ang juga telah mengutarakan komitmennya untuk maju menjadi Ketua Ikatan Alumni (ILUNI) FHUI periode 2018-2020 ini. Melalui acara ini, ia juga menyatakan komitmennya berbagi ilmu, baik sebagai pengajar di kampus FHUI maupun dalam forum-forum besar. Semangat pengabdian adalah kunci untuk membangun bangsa Indonesia lebih baik lagi di masa depan.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved