Management Trends

Petisi untuk Menhub Terkait Kejahatan di Transportasi Online

Petisi untuk Menhub Terkait Kejahatan di Transportasi Online
Bagi pengguna, jasa transportasi online sekarang sudah menjadi salah satu kebutuhan komuter utama

Saat ini, platform transportasi berbasis online telah populer dan menjadi bagian yang sulit dipisahkan dari sistem transportasi di Indonesia. Layanan transportasi online dikenal dengan aksesibilitas, transparansi, dan harga yang terjangkau. Poin-poin ini menjadikan transportasi online memiliki keunggulan dibandingkan layanan transportasi konvensional sebelumnya.

Bagi pengguna, jasa transportasi online sekarang sudah menjadi salah satu kebutuhan komuter utama. Tidak hanya memberikan opsi transportasi, namun juga kemudahan – hanya dengan mengakses aplikasi yang tersedia, maka dengan mudah pengguna akan dijemput oleh pengemudi yang menerima order tersebut.

Namun, keselamatan dan kenyamanan tetap harus menjadi perhatian utama bagi seluruh pihak, terutama perusahaan pemberi jasa transportasi online ini. Di balik itu, kejahatan dalam bentuk penipuan sampai dengan pencurian saldo uang digital, dan tindakan pelecehan seksual (baik secara digital dan fisik) seringkali dialami oleh pengguna.

Beberapa waktu yang lalu, terjadi beberapa kasus pelanggaran privasi dan penyalahgunaan nomor pribadi pengguna superapp – yang mana pengemudi ojek online (ojol) menghubungi kembali setelah orderan selesai. Ada pula kasus pencurian saldo dengan mengatasnamakan perusahaan pemberi jasa yang membuat pengguna kehilangan seluruh saldonya, bahkan sampai dengan rekening di bank pribadinya. Tanpa pandang bulu, penipuan ini bisa menimpa siapa saja, bahkan level pejabat sekaligus.

Kejadian yang mencemaskan ini membuat pengguna meminta kebijakan semua perusahaan pemberi jasa transportasi online untuk dapat lebih meningkatkan keamanan pada teknologi yang digunakan untuk memperkecil ruang bagi mitra melakukan tindakan kejahatan.

Motifnya? Bisa sekadar iseng yang mengganggu, melecehkan, mencuri, bahkan sampai ada yang meneror penumpangnya melalui telepon. Melihat masih banyak kasus seperti ini terjadi bagi pengguna jasa transportasi online di Indonesia, baru-baru ini muncul sebuah petisi yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan untuk lebih mentertibkan perusahaan transportasi online yang belum memiliki fitur yang merahasiakan nomor pengguna.

Merasa terganggu dengan kondisi ini, Putri Bramantyo sebagai konsumen, berani angkat suara dengan harapan dapat mencegah kasus seperti ini terjadi lagi. Dalam petisinya di situs Change.org, Putri mendesak semua perusahaan transportasi online untuk menjaga kerahasiaan data pribadi penumpang dengan menerapkan teknologi yang menyembunyikan nomor telepon pengguna. Dukungan untuk petisi ini sudah hampir mencapai 500 orang hingga Minggu (8/9/2019).

“Namun demikian, tentunya keselamatan dan kenyamanan tetap harus menjadi perhatian utama baik bagi pengemudi dan pengguna dari jasa transportasi berbasis online ini,” komentar Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia Prof Drs. Adrianus Eliasta Meliala menyikapi fenomena keamanan transportasi online.

Adrianus mengatakan, sejatinya menggunakan transportasi berbasis online ini sudah amat aman karena pergerakan dari transportasi online pengemudi maupun penggunanya sudah terdata didalam aplikasi. Lain halnya ketika situasinya anonim banyak hal yang bisa terjadi dan memicu situasi berbahaya.

Dijelaskannya dari pengalaman sebagai kriminolog ketika situasi anonim sudah dipecahkan dan orang sudah tidak lagi anonim atau sudah jelas jati dirinya serta menggunakan kepekaannya maka sudah bisa menekan angka kejahatan sampai 80 persen.

“Memang masih ada saja orang-orang nekat membuat ancaman keamanan. Namun kalau kita membicarakan kecenderungannya, maka kejadian tindak kejahatan pada transportasi berbasis online sudah lumayan menurun. Harapan saya baik pengemudi dan pengguna transportasi online ini bisa menggunakan kepekaannya sehingga tercipta rasa aman dan nyaman,” kata Adrianus.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018 Pasal 31B dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 Tahun 2019 Pasal 17B, yaitu “Menjamin kerahasiaan dan keamanan data pengguna jasa.”

Mari kita lihat perkembangan teknologi dan inovasi yang telah dilakukan oleh semua perusahaan penyedia jasa transportasi online di Indonesia. Fitur-fitur keamanan oleh perusahaan transportasi online yang saat ini tersedia di Indonesia

Perusahaan pemberi jasa transportasi online memang sudah gencar melakukan inovasi untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna maupun mitra pengemudinya. Namun, masih ada ketimpangan dalam pemberlakuan fitur keamanan ini.

Beberapa fitur keamanan yang ditawarkan oleh jasa transportasi online di Indonesia antara lain:1. Share my Ride: sebuah fitur keamanan bagi pengguna untuk memberikan informasi tentang perjalanannya sehingga orang terdekat pengguna bisa memonitor perjalanan secara real-time.2. Masking Number: sebuah fitur keamanan yang menjaga informasi nomor telepon pengguna dan pengemudi sehingga mencegah terjadinya tindakan kejahatan pencurian uang digital ataupun kemungkinan tindakan menyimpang dimana penumpang menerima pesan / telepon yang tidak diharapkan dari pengemudi, maupun sebaliknya.3. Security camera (bagi kendaraan roda empat): sebuah fasilitas keamanan dimana pemberi jasa transportasi memasang kamera pengintai untuk dapat memonitor kegiatan dalam mobil untuk mencegah terjadinya kejahatan4. Panic / Emergency Button: sebuah fitur keamanan bagi penumpang yang bisa diaktifkan apabila pengemudi melakukan tindakan menyimpang5. Verifikasi wajah bagi pengemudi: sebuah fitur yang sifatnya mencegah agar tidak terjadi jual-beli akun yang bisa menyebabkan kegiatan pemberi layanan transportasi online dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, yang ternyata bukan mitra yang terdaftar di perusahaan pemberi jasa

Demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna dan pengemudi transportasi online, seluruh perusahaan pemberi jasa transportasi online diharapkan mampu memiliki fitur keamanan yang terintegrasi dan mengedepankan prinsip pencegahan sehingga mampu meminimalisir terjadinya kasus-kasus penyimpangan dan kejahatan di transportasi online.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved