Trends

PGN dan ESDM Kaji Upaya Menurunkan Harga Gas

Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Gigih Prakoso Soewarto mendukung pemerintah yang ingin mendorong industri gas di Indonesia. PGN, kata dia, masih menunggu kebijakan pemerintah dan SKK Migas terkait kebijakan di industri gas.

“Kami terus terang sedang diskusi juga dengan Kementerian ESDM untuk upaya agar bisa capai yang digariskan pemerintah yaitu berikan harga ke industri US$ 6 per MMBTU,” kata Gigih usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PGN di kantornya, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020.

Sebelumnya, Presiden mengeluhkan harga gas yang masih mahal kendati sering dibahas di tingkat pusat. Hal ini ia ungkapkan saat membuka rapat kabinet terbatas.

“Sudah beberapa kali kita berbicara mengenai ini, tetapi sampai detik ini kita belum bisa menyelesaikan mengenai harga gas,” katanya, Senin, 6 Januari 2020.

Saking kesalnya, Jokowi mengatakan sempat ingin bicara kasar. “Saya tadi mau ngomong yang kasar tapi enggak jadi,” tuturnya.

Soal DMO kata Gigih, PGN sangat membutuhkan alokasi khusus untuk memenuhi kebutuhan gas di dalam negeri khususnya di sektor di industri. Dia mengatakan perseroan sudah menghitung untuk industri yang perlu mendapatkan insentif sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi sebanyak 320 MMFSCD. Dia berharap hal itu bisa dipenuhi dari pembelian alokasi khusus DMO.

“Kami sudah itung perlu adalah sebanyak 320 MMFSCD kebutuhan gas yang bisa dipenuhi dengan harga gas khusus. Harapannya bisa dipenuhi dari DMO gas dengan harga khusus. Dengan harapannya bisa diterima di industri dengan willingness to pay dari pada kemampuan mereka untuk bayar supply gas yang dimaksud,” kata dia.

Ketiga, dia juga mempertimbangkan mengenai impor gas. Menurut dia, hal itu menjadi opsi, sebagai penyeimbang apabila diperlukan harga yang jauh lebih kompetitif. Di mana itu, kata dia, bisa diperoleh dari sumber liquid natural gas atau LNG ke depan.

“Kami akan tetap buka peluang dan kesempatan apabila memungkinkan lakukan impor dalam rangka berikan harga khusus untuk sektor industri tertentu,” kata Gigih.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved