Management Technology Trends zkumparan

Platform Easybiz 2.0 Bantu Startup Bikin Perusahaan

Easybiz, anak perusahaan HukumOnline.com membuat terobosan dengan memperkenalkan platform Easybiz 2.0. Platform ini berisi panduan, step-by-step, dan mengenai hal-hal yang harus disiapkan untuk mendirikan perusahaan, termasuk soal perizinan.

“Caranya mudah, tinggal klik dan pilih sesuai kebutuhan. Semua keruwetan masalah dan pendirian perusahaan perizinan kami yang akan mengurus. Jadi, para pengusaha bisa fokus menggarap pasar dan segera menjalankan usaha,” jelas Leo Faraytody, CEO Easybiz di sela acara BizTalk di Jakarta (13/12/2017)

Gebrakan proses pendirian perusahaan secara online oleh Easybiz ini sejalan dengan langkah konkret pemerintah khususnya Pemda DKI Jakarta yang menyederhanakan proses perizinan dan membuat proses pengajuan perizinan usaha secara online.

Di Jakarta proses perizinan, termasuk izin usaha, diajukan ke kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Saat ini ada 269 item perizinan dan non-perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP DKI (Peraturan Gubernur DKI No.47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Hingga saat ini DPMPTSP DKI telah berhasil membuat 98 item perizinan yang dapat dilakukan secara online.

Menurut Leo, platform Easybiz 2.0 ini juga memberikan layanan tambahan berupa proses pembayaran dan fitur untuk memantau proses pendirian perusahaan yang dilakukan oleh Easybiz. Seluruh dokumen mulai dari akta pendirian dan dokumen perizinan yang dibuat melalui Easybiz 2.0 juga bisa diakses melalui dashboard yang disediakan.

Target pasar yang dibidik Easybiz 2.0 adalah para startup dengan memudahkan proses pendirian perusahaan baik berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Persekutuan Komanditer (CV). Platform ini lengkap dengan panduan apa saja yang harus disiapkan untuk mendirikan perusahaan.

“Dengan menggunakan Easybiz 2.0 di zaman now tidak perlu lagi bolak balik tanya prosesnya sudah sampai mana, apa yang kurang, mana dokumennya. Sebab, update proses pekerjaan, informasi persyaratan, dan dokumen legalitas yang sudah terbit akan bisa diakses melalui platform ini,” dia mengungkapkan.

Ke depan, untuk pengembangan selanjutnya, Easybiz akan membuka layanan serupa di 10 kota di Indonesia dan layanan perizinan lain mendukung pemerintah biar angka ease of doing business di Indonesia initerus meningkat.

Selama tiga tahun terakhir, jumlah pendirian perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) terus mengalami peningkatan. Berdasarkan data dari Direktorat Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, di tahun 2016 jumlah pendirian PT di seluruh Indonesia sebanyak 60.698 perusahaan. Sementara untuk tahun 2015 dan 2014 masing-masing jumlahnya 59.695 dan 57.841.

Pemerintah dari waktu-waktu juga berupaya memudahkan proses pendirian perusahaan khususnya yang berbentuk PT dan perizinannya. Di antaranya dengan mengeluarkan PP No.29 Tahun 2016 tentang Perubahan Dasar Modal Perseroan Terbatas. Dengan adanya PP ini maka besarnya modal untuk mendirikan PT diserahkan pada kesepakatan pendiri.

Meski telah dilakukan upaya penyederhanaan oleh pemerintah, proses pendirian perusahaan dan perizinan masih dipandang kompleks. Pelaku usaha, utamanya UMKM dan Startup (usaha rintisan), kerap mengalami kesulitan karena tidak tahu harus memulai dari mana untuk mendirikan PT dan mengurus izinnya, masih dibutuhkan panduan mengenai tahapan atau informasi apa saja yang harus disiapkan. Terlebih karena pelaku usaha fokus dalam mengembangkan proses bisnis intinya.

www.Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved