Technology Trends zkumparan

Platform Tupai Mudahkan UMKM Setor dan Lapor Pajak

Platform Tupai Mudahkan UMKM Setor dan Lapor Pajak
Dengan platform Tupai setor pajak UMKM semudah isi pulsa

Mengutip data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini total pelaku UMKM yang ada di Indonesia 62,92 juta. Potensi UMKM sebagai penyumbang pajak negara sebenarnya luar biasa. Pajakku memahami bahwa para pelaku UMKM ini kerap mengalami kendala dalam menyetor dan melaporkan pajaknya. Dari situlah ide menyediakan platform khusus yang memudahkan para pelaku dalam menyetor pajaknya lahir.

Potensi pajak dari UMKM ini mestinya bisa dimaksimalkan, mengingat baru sekitar Rp 5,8 triliun yang didapat Pemerintah setoran pajak UMKM dari total penerimaan pajak di 2018 sebesar Rp 1.315,9 triliun.

Belum maksimalnya kontribusi itu terjadi bukan lantaran pelaku UMKM enggan membayar pajak. Pelaku UMKM kerap mengeluhkan tata cara penghitungan pajak serta pelaporan pajak.

Platform Tupai yang digagas Pajakku memudahkan pembayaran dan pelaporan pajak, khususnya bagi pelaku UMKM. Aplikasi besutan para technopreneur yang bermarkas di The Nebula Center Bandung ini mampu menjalankan proses perpajakan dari hulu sampai hilir. Dari mulai membuat data wajib pajak hingga menerima Bukti Penerimaan Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

“Aplikasi ini memudahkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya. Fitur Tupai menjadikan membayar pajak semudah isi pulsa,” ujar Dedi Rudaedi, partner The Nebula Center sekaligus Direktur PT Mitra Pajakku, di area BDS Bazar Direktorat Jenderal Pajak, Jl Jendral Gatot Subroto, Jakarta (15/07/2019).

Dedi mengatakan Tupai hadir seiring dengan program business development services (BDS) dari DJP. Salah satu tujuan dari program BDS adalah menumbuhkan kesadaran membayar pajak di kalangan pelaku UMKM yang berdampak pada peningkatan kepatuhan pajak sukarela.

“Tupai menawarkan solusi kemudahan akses perpajakan bagi pelaku UMKM, sehingga pengusaha bisa lebih fokus berbisnis tanpa perlu repot memikirkan administrasi perpajakan,” tambah Dedi.

Dedi menyebut Tupai menyediakan fungsi pembuatan Surat Setoran Pajak (SSP) Elektronik, berikut dengan pembuatan kode billing otomatis untuk semua jenis pasal dan jenis setoran pajak. Khusus untuk pelaku UMKM, disediakan fungsi pembuatan Surat Setoran Elektronik (SSE) untuk Pajak UMKM (PPh Final) yang sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.

Keunggulan lain dari Tupai adalah kemampuannya dalam menyediakan fitur pembayaran pajak secara langsung. Pengguna tidak perlu berpindah ke aplikasi lain atau pergi ke ATM. Pembayaran bisa dilakukan seketika (realtime).

Penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak yang dikelola oleh PT Mitra Pajakku antara lain Tupai, terjamin resmi dan aman, karena telah mengantongi lisensi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. berupa SK KEP 217/PJ/2015 serta SK KEP 126/PJ/2016dan izin dari Bank Indonesia (PBI No 19/12/PBI/2017).

Bagaimana alur penggunaan platform ini? Tupai berjalan di atas platform Android (minimal 4.3 JellyBean). Aplikasi ini telah ditanamkan sistem efilling yang terkoneksi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk mengaksesnya, wajib pajak pengguna Tupai cukup mendaftar layaknya kemudahan membuat akun sosial media. Setelah proses verifikasi dan aktivasi, pengguna akan dibawa ke halaman beranda dan bisa langsung memproses perpajakan. Yaitu, dari mulai memilih jenis pajak, membuat data WP, menyimpan Surat Setoran Pajak (SSP) hingga proses pembayaran SSP.

Pengguna Tupai akan mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) untuk dijadikan dasar pelaporan SPT 1770 melalui sistem eFiling dan WP akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) secara langsung.

“Prosesnya sangat efisien, karena Tupai punya fitur untuk menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakan. Hanya dengan memasukkan data saja, urusan pembayaran dan pelaporan pajak langsung selesai,” kata Dedi.

Hanya saja, lanjut Dedi, aplikasi ini masih berupa beta version. Dia memastikan bahwa Tupai akan segera dapat melayani wajib pajak UMKM. “Dalam waktu dekat akan dilakukan user acceptance test (UAT) oleh Direktorat Jenderal Pajak. Harap bersabar, karena kami sudah menjadi mitra resmi DJP, dalam waktu dekat Tupai akan hadir dalam ekosistem perpajakan kita,” tandasnya.

Editor: Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved