Trends

PLN dan Perbankan Nasional Tandatangani Pinjaman Sindikan Rp 12 Triliun

Penandatangan Perjanjian Pinjaman Sindikasi Sebesar Rp 12 Triliun antara PLN dan Sejumlah Bank Nasional

Untuk mendukung pendanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia, PLN bersama beberapa Lembaga Keuangan Bank Nasional melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi dengan total plafond fasilitas yang diberikan sebesar Rp12 triliun dengan jangka waktu tenor 10 tahun dan 5 tahun.

Perjanjian Kredit Investasi tersebut diperoleh melalui 3 (tiga) skema, yaitu skema sindikasi konvensional dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. sebesar Rp 8,8 triliun ; skema sindikasi syariah sebesar Rp 1,2 triliun dengan PT Bank Syariah Mandiri dan PT BCA Syariah ; dan skema bilateral konvensional sebesar Rp 2 triliun dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. Penandatanganan perjanjian dilakukan secara daring oleh PLT EVP Keuangan PLN, Teguh Widhi Harsono, dengan bank-bank yang bersindikasi, Jumat (4/12).

“Terlaksananya Penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi ini menjadi salah satu bukti nyata dukungan serta kepercayaan dari Lembaga Keuangan Bank Nasional untuk dapat memenuhi rencana investasi PLN yang hingga saat ini masih termuat dalam RUPTL PLN 2019-2028 yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM,” ungkap Direktur Keuangan PLN, Sinthya Roesly.

RUPTL Kementerian ESDM, menurut Sinthya, terus mendorong pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya pengembangan energi terbarukan dengan target penambahan pembangkit energi terbarukan sebesar 16.714 MW untuk mencapai target bauran EBT minimum 23 persen pada tahun 2025 dan seterusnya. Pemerintah juga terus mendorong penggunaan teknologi pembangkit yang ramah lingkungan, dengan mendorong penerapan teknologi PLTU Clean Coal Technology (CCT). Sementara itu, bauran gas dijaga sebesar minimum 22 persen pada tahun 2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent (variable renewable energy).

Meskipun di tengah kondisi pandemi, PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, mutu layanan dan berupaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan listrik khususnya di wilayah pedesaan dan daerah terpencil tersebar diberbagai pelosok negeri.

Investasi ini juga akan digunakan pengembangan listrik pedesaan (lisdes) dan pengembangan sistem kecil tersebar (daerah isolated). Pada program listrik pedesaan, selain melistriki desa lama (desa yang sudah memiliki infrastruktur listrik namun belum seluruh penduduknya memperoleh listrik), PLN dan pemerintah juga akan melistriki desa-desa 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).

Keseluruhan rencana investasi PLN yang telah dituangkan dalam RUPTL 2019-2028 tersebut harus ditunjang dengan meningkatkan kemampuan pendanaan sehingga dapat secara terus menerus mendukung perkembangan penyediaan listrik baik untuk masyarakat maupun industri serta bisnis yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Penandatanganan sindikasi kredit dari perbankan nasional ini merupakan bukti upaya PLN untuk terus menyelesaikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana mandat dari Pemerintah” tambah Sinthya.

Sumber pendanaan dari perbankan nasional ini merupakan salah satu upaya untuk penguatan struktur portfolio pinjaman yang bersumber dari dalam negeri berdenominasi Rupiah sebagai wujud nyata diversifikasi sumber pendanaan untuk mengurangi tekanan atas volatilitas nilai tukar.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved