Trends Economic Issues

PLN Memulihkan 6 Turbin dalam Waktu 6 Jam

PLN Memulihkan 6 Turbin dalam Waktu 6 Jam
Ilustrasi Turbin

Chairman Persatuan Insinyur Profesional Indonesia (PIPI), Raswari, mengapresiasi kinerja cepat PLN dalam mengatasi gangguan kelistrikan pada hari Minggu 4 Agustus 2019 . “PLN mampu memulihkan 6 turbin dalam waktu 6 jam itu luar biasa,” ujar Raswari yang juga menjabat sebagai Deputy Chairman Oil, Gas dan Energi KADIN Indonesia dalam siaran persnya hari ini (8/8/2019). Dan sampai Senin, 5 Agustus 2019 PLN telah mampu menghidupkan total 40 turbin.

Pasalnya, pemulihan turbin itu ternyata sangat kompleks. Banyak hal terlibat, mulai dari ketersediaan pakar perbaikannya, peralatan perbaikan, suku cadang, hingga proses pengantaran suku cadang ke lokasi kejadian. “Kalau rusaknya berat, bahkan bisa berhari-hari perbaikannya,” ungkap Raswari. Sebagai pakar di bidang teknik oil and gas selama puluhan tahun, dia memahami betul kompleksitas permasalahan dalam proses pemulihan peristiwa berskala besar. Itu sebabnya dirinya mengapresiasi kecepatan kinerja PLN dalam memulihkan kondisi kemarin.

Pun demikian Raswari memberikan saran perbaikan demi mencegah kondisi serupa terulang di masa depan. Pertama, PLN wajib menginspeksi mendetil seluruh peralatan teknik, terutama yang vital dan sensitif. Hal ini penting untuk memastikan pemenuhan terhadap standard ISO terkait keandalan kualitasnya, agar tidak terjadi kegagalan saat dioperasikan.

Kedua, peningkatan kualitas manajemen reporting karyawan PLN. Menurut Raswari, kemampuan karyawan dalam melakukan reporting harian, mingguan, bulanan dan progress report sangat vital. Karena dari report tersebut tersebut perusahaan mampu melakukan langkah-langkah antisipasi pencegahan malfungsi operasional maupun menginvestigasi secara cepat saat terjadinya sebuah peristiwa. “Report ini kelihatan sepele tapi vital. Perusahaan sekaliber PLN, Pertamina, PGN, wajib melatih karyawan dengan kemampuan penulisan reporting berstandar internasional. Hal ini penting untuk menganalisis prosedur pelaporan, apa yang dilaporkan, bagaimana melaporkan, siapa yang melaporkan, siapa yang meng-otorisasi sebuah prosedur saat terjadi peristiwa. Jadi bisa diketahui alur peristiwa ketika terjadi kondisi genting,” urai Raswari.

Selanjutnya dari kejadian ini PLN bisa memetik banyak pelajaran yang harus diaplikasikan untuk pencegahan kondisi serupa di masa depan. Aspek distribusi daya listrik, misalnya. Dengan peristiwa ini PLN bisa membuat simulasi jika terjadi trip/gangguan di satu pembangkit atau jaringan transmisi. “Segmentasi distribusinya di-reroute kembali. Dianalisis berbagai fasilitas yang ada mana yang harus dikoneksikan. Jadi jika Jakarta, Bandung, Banten atau daerah lainnya yang berpenduduk besar blackout, bisa diantisipasi segera sumber daya alternatifnya, akan diambil dari mana,” ujar Raswari.

Kebijakan PLN yang telah melindungi hak konsumen dengan memberikan kompensasi atas pemadaman listrik massal di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian Jawa Tengah yang terjadi pada Minggu 4 Agustus 2019 mendapat apresiasi dari Kementerian Perdagangan. “Kami mengapresiasi apa yang dilakukan PLN dengan memberikan konpensasi kepada pelanggannya,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono, usai pertemuan antara Kemendag, PLN, BPKN, YLKI dan Kementerian ESDM, di kantor Kemendag, Jakarta.

Menurutnya, kebijakan PLN dengan memberikan konpensasi atas kerugian yang dialami akibat blackout listrik itu membuktikan, kalau hak-hak konsumen di dalam negeri terlindungi dengan baik. “Pemadaman listrik tersebut telah menyebabkan aktivitas warga menjadi terganggu dan menimbulkan kerugian. Namun demikian, Kemendag mengapresiasi PLN yang bertanggung jawab terhadap konsumen terdampak pemadaman dengan memberikan kompensasi,” ujar Veri.

Veri menjelaskan, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan. Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment dan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (nonadjustment).

Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya. Khusus untuk prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan untuk tarif listrik reguler. Pemberian kompensasi akan diberikan pada saat pelanggan memberi token berikutnya (prabayar).

Saat ini, PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen. Sementara untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai service level agreement yang telah telah ditentukan.

Veri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengamanatkan pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur kepada konsumen perihal barang maupun jasa yang dihasilkan dan/atau diperdagangkan, termasuk memberikan pertanggungjawaban atas kelalaian pelaku usaha.

Menurut Pasal 7 pada undang-undang tersebut diatur kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.

Veri menambahkan, saat ini Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia berada pada angka 40,41 atau pada level mampu. Artinya konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya dalam menentukan pilihan. Termasuk di dalamnya mampu untuk memperjuangkan haknya dengan cara menyampaikan pengaduan saat mengalami kerugian akibat menggunakan dan/atau memanfaatkan barang dan/atau jasa tertentu. Dengan adanya pengaduan konsumen, Kemendag meminta PLN untuk menyikapi permasalahan tersebut, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Regional Jawa Bagian Barat PT PLN, Haryanto menyatakan, pihaknya akan memberikan kompensasi berkisar Rp 865 miliar kepada kurang lebih 22 juta pelanggan yang ada di Jawa Barat, DKI Jakarta dan Banten. Adapun kompensasi tersebut akan dibayarkan sejak 1 September 2019 dengan mekanisme pengurangan dari jumlah yang biasa nya dibayarkan tiap bulannya. Perhitungan mudahnya adalah jika kita membayar sejumlah uang maka dikurangi dengan kompensasi yang diterima. Begitu juga terhadap pelanggan pra bayar dimana saat membeli token akan diberikan 2 kode nomor yaitu 1. kode nomor atas jumlah kwh yang dibeli dan 2. kode nomor untuk mendapatkan pulsa listrik.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved