Management Trends zkumparan

PLTU yang Dibangun PLN Dilengkapi Monitor Emisi

PLTU yang Dibangun PLN Dilengkapi Monitor Emisi

Pembangkit listrik yang ada di Jakarta dan sekitarnya terbukti tidak memberikan kontribusi besar bagi lingkungan, khususnya kondisi udara Jakarta. Hal ini terjadi karena sebagian besar pembangkit listrik itu gas alam, yang kandungan pencemarnya rendah. Sementara untuk PLTU (berbahan bakar batubara) yang ada, telah dilengkapi dengan continuous emission monitoring system (CEMS) yang berfungsi untuk memonitor emisi secara kontinyu.

Demikian kesimpulan yang diambil berdasarkan simulasi perkiraan sebaran konsentrasi emisi yang terdispersi ke atmosfer. Simulasi dilakukan oleh Pusat Penelitian Pengembangan PLN (PLN Research Institute), dan dituangkan dalam laporan berjudul “Kajian Dampak Emisi Pembangkit yang Berpengaruh terhadap Kondisi Udara Jakarta.

Untuk mengestimasi sebaran emisi pembangkit digunakan persamaan model Gaussian, dengan mempertimbangkan kondisi meteorologi dan topografi daerah Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Pembangkit listrik eksisting yang menjadi obyek kajian adalah PLTGU Muara Karang Blok, PLTGU Tanjung Priok, PLTGU Muara Tawar, PLTU Lontar, dan PLTU Suralaya Unit 8 PLN.

Dari hasil perhitungan dan modelling PM 2,5 didapatkan bahwa jika pencemaran udara didefinisikan sebagai konsentrasi yang tidak melebihi nilai target kualitas udara ambien, maka pada saat ini PLTU Indramayu memiliki jarak aman 3 km, PLTU Suralaya 1- 8 memiliki jarak aman 7 km dan PLTU Lontar memiliki jarak aman 1 kilometer dari Stack.

Aktivitas pengkajian itu dilakukan sebagai upaya pertama dalam tindakan pencegahan dampak emisi terhadap lingkungan sekitar dan manusia, serta seberapa jauh sebaran konsentrasi emisi dari titik penyebab.

Parameter gas emisi yang disimulasikan dalam kajian tersebut adalah parameter yang wajib dipantau sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no 21 tahun 2008 tentang baku mutu Emisi Sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatan pembangkit tenaga listrik termal yaitu SO2, NOx2, total partikulat, dan opasitas. Dalam kajian tersebut juga dilakukan analisis terhadap konsentrasi mercuri (Hg), karena dalam aturan baru yang sedang dirancang, kandungan itu akan dimasukkan sebagai parameter tambahan.

Gas buang atau emisi didefinisikan sebagai hasil pembakaran bahan bakar fosil seperti batubara, gas alam dan minyak yang didispersikan ke udara, tergantung pada komposisi bahan bakar serta jenis dan ukuran boiler. Emisi merupakan salah penyumbang pencemaran udara yang dapat berdampak pada kesehatan manusia, dan lingkungan sekitar.

Berdasarkan RUPTL PLN Tahun 2019 – 2028, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Ir. Wanhar memaparkan, kebijakan pengembangan ketenagalistrikan di Indonesia sangat memperhatikan kebijakan penurunan emisi dan Gas Rumah Kaca Nasional. Kebijakan-kebijakan PLN untuk mendukung Target Penurunan Emisi itu adalah; pertama, dukungan melalui pengembangan EBT (PLTA/PLTM, PLT Biomassa dan PLTU Gas Buang Industri, B30, B100 dan PLB serta PV rooftop/PLTS Atap).

“Kedua, penggunaan teknologi rendah karbon seperti pembangkit USD, Fuel switching (pengalihan BBM ke Gas pada PLTG/GU/MG dan penggunaan campuran biofuel pada PLTD), serta upaya efisiensi pembangkit (CCGT, COgen, Classs H Gas Turbine),” jelas Wanhar.

Ketiga, mempromosikan penggunaan energy storage seperti batteray, pump storage dan powerbank. Keempat, mengubah kebiasaan penggunaan energy dari pembakaran individual ke jaringan listrik. Misalnya penggunaan mobil listrik, kompor listrik, kereta listrik, Moda transportasi listrik (MRT) dan LRT.

Kelima, mempromosikan penggunaan peralatan listrik yang efisien. Dan keenam, penghijauan dengan target 1.000 pohon untuk setiap unit induk PLN. Sampai akhir 2018 lalu, tercatat ada 34.974 pohon yang sudah ditanam PLN.

Khusus untuk PLTU batubara, jelas Warhan, PLN juga menerapkan teknologi rendah karbon dengan tingkat efisiensi tinggi atau High Efficiency and Low Emmission (HELE), seperti Clean Coal Technology (Super Critical dan Ultra Super Critical).

“Dengan diterapkannya teknologi efisiensi tinggi dan rendah emisi pada pembangkit listrik tersebut, maka konsumsi bahan bakar fosil akan berkurang, sehingga berdampak mengurangi efek gas rumah kaca, emisi gas buang dan pencemaran lingkungan hidup,” ungkap Wanhar.

Tak hanya diterapkan bagi PLN, kegiatan pembangkit listrik milik swasta juga dikenai tuntutan untuk menurunkan emisi non GRK. Kepada mereka, pemerintah menerapkan ketentuan untuk pemasangan teknologi pengendalian pencemaran udara (PPU). Beberapa unit pembangkit swasta telah memasang Flue Gas Desulphurization (FGD) untuk menurunkan kandungan sulfur pada gas buang dan hampir semua PLTU telah dilengkapi Low NOx Burner.

RUPTL PTPLN tahun 2019 – 2028 menargetkan penerapan bauran energy pembangkit listrik dengan komposisi batubara 54,4%, EBT 23,2%, gas alam 22% dan BBM 0,4%.

Melalui penerapan bauran 23% EBT, jelas Wanhar, Pemerintah telah menargetkan penurunan emisi sebesar 137 juta ton CO2, yang berarti penurunan 28% dari skenario tanpa EBT yang bisa mencapai 488 juta ton CO2 pada 2028.

Khusus untuk penggunaan Clean Coal Technology pada PLTU Batubara (Supercritical), Ditjen Ketenagalistrikan menghitung pada tahun 2017 lalu telah berhasil menurunkan emisi GRK sebesar 0,69 juta tonCO2.

Tahun 2019 ini, diproyeksikan faktor emisi pembangkit di Indonesia bisa turun pada level 0,807 ton CO2/MWh. Angka itu diusahakan akan terus menurun hingga pada tahun 2028 nanti bisa menjadi 0,702 ton CO2/MWH.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved