Management Technology Trends

Potensi Pajak Perusahaan Virtual Capai US$ 120 Juta

Potensi Pajak Perusahaan Virtual Capai US$ 120 Juta

Isu mengenai ketidakpatuhan pajak mulai menerpa beberapa pelaku usaha berbasis virtual, salah satunya adalah Google. Kabar bahwa saat ini Google tengah mengihindar dari pajak karena menolak untuk diperiksa menjadi pertanyaan tersendiri. Pasalnya, Google Indonesia saat ini belum menjadi wajib pajak karena keberadaannya di Indonesia hanyalah sebagai kantor perwalian dari Singapura sehingga transaksi bisnis di Tanah Air tidak berpengaruh pada pendapatan negara. Padahal, jika dihitung dari transaksis bisnis iklan digital, Google bisa saja mengantongi US$ 850 juta. Sebetulnya, bagaimanakah potensi pajak dai perusahaan virtual seperti Google di Indonesia?

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif dari Center Taxation Analysis (CITA), menyatakan, potensi pajak Google dan perusahaan virtual lainnya bisa mencapai US$ 120 juta. Tentunya ini merupakan hasil yang tidak sedikit. Apalagi jika dihubungkan dengan target pajak yang setiap tahun mengalami peningkatan. Jumlah ini cukup berkontribusi dalam menambah pemasukan pajak. Adapun jenis pajak yang seharusnya bisa diterapkan adalah Kalau jenis pajak sendiri pasti ada Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sayangnya, hingga saat ini kedua jenis pajak tersebuh masih lemah mengikat perusahaan yang sifatnya virtual.

yustinus-prastowo1-529x353

“Karena mereka termasuk dalam perusahaan yang menyerahkan jasa dan itu semua sifatnya terhutang. PPn dengan tarif 10% dan PPh dengan tarif tertinggi dari Indonesia adalah sebanyak 25%. Selama ini, kedua jenis pajak itu memang secara optimal belum bisa diterapkan. Bahkan malah belum bisa sama sekali di terapkan di perusahaan digital seperti Google dan lainnya,” ujar Yustinus

Mengenai nominal, Yustinus memang mengakui bahwa pihaknya masih melakukan penelitian lebih lanjut. Namun, ia tetap memaparkan gambaran potensi pajak yang bisa diterima oleh Indonesia dari perusahaan virtual tersebut secara kasar.

“Kami sedang mencoba meneliti, tapi kemarin ada data mengatakan bahwa potensi google dan sejenisnya ini di Indonesia mencapai US$ 800 juta. Nah kalau Google sendiri marketsharenya sudah setengahnya. Jadi untuk google sendiri ada sekitar US$ 400 juta. Nah dari potensi tersebut saja kalau kira kira kita mengenakan pajak 10% saja sudah US$ 80 juta. Karena profitnya dihitung 20% jadi kasarannya akan ada potensi sebesar 120 juta US$ dari PPn dan PPh di Industri ini,” jelas Yustinus.

Selama ini, Indonesia memang kesulitan melakukan penarikan pajak terhadap perushaan virtual akibat lemahnya hukum. Pasalnya, selama ini aturan pajak kita di Indonesia mengatur bahwa melakukan kegiatan bisnis harus ada kehadiran fisik. Termasuk PPn yang kebanyakan dikenakan dengan bentuk transaksi jual beli yang mensyaratkan adanya barang fisik. Namun berbeda halnya jika transaksi tersebut berupa virtual present. Hingga saat ini, hukum pajak yang menjerat perihal ini memang belum memadai.

“Google sampai saat ini bisa menjual barang yang sifatnya virtual, misalnya beli di Singapura, tapi untuk di sini bisa terjadi transaksi walaupun tidak harus datang ke Indonesia. Termasuk hal yang dibeli melalui Google Play. Nah ini tantangan kita adalah ada gap antara fakta bahwa mereka ingin mendapatkan penghasilan dengan danmendapatkan fare pajak yang tinggi dengan aturan yang tidak memaksa mereka untuk bayar pajak,” ujar Yustinus

Menghadapi hal ini, pemerintah memang harus segera mengambil tindakan. Yustinus menghimbau agar melakukan pengkajian lebih dalam lagi terkait dengan peraturan perpajakan yang akan dikenakan kepada perusahaan virtual, seperti melakukan percepatan terhadap Undang-Undang PPA OTT karena peraturan yang ada tidak cukup memadai.

“Pertama tidak mungkin lakukan peraturan yang ada. Karena jika nanti kedepanya ada sengketa, pasti kita yang kalah. Kedua, ya kita harus segera membuat aturan yang memungkinkan untuk bisa memungut pajak mereka. Sekarang kan sudah ada draftnya melalui Undang Undang PPA OTT. Cuma belum keluar sampai sekarang. Ini menurut saya agak kelamaan. Berikutnya kita bisa melihat berapa perusahaan seperti India, Inggris, Australia untuk mengejar pajak google mereka memperkenalkan jenis pajak baru. Karena jika ikuti aturan lama akan terkendala dengan aturan hukum. Demi itu, harus memperkenalkan jenis pajak baru sehingga kita bisa punya peluang kita bisa mendapatkan uang yang harusnya jadi hak kita. Mengenai PPAOTT menkominfo juga sudah support. Kalau peraturannya seperti sekarang, Punishmentnya untuk untuk saat ini susah dilakukan,” tambah Yustinus.

Selama Ini, Perusahaan virtual seperti google memang lebih memilih Singapura sebagai markas utama mereka. Memang menjadi rahasia umum bahwa selama ini Singapura memberikan kemudahan berupa fasilitas administrasi dan teknologi, kemudahan hukum,serta nilai pajak yang relatif lebih rendah. Yustinus berpendapat bahwa pemilihan singapura sebagai markas utama merupakan salah satu bagian dari tax planning mereka.

“Kita tidak bisa melarangnya, namun sekarang kita harus berpikir, bagaimana caranya agar kita dapat bagian. Perbedaan perbedaan pajak singapura pph lebih rendah tarifnya di sana. Perusahaan teknologi di singapura juga dapat perlakuan istimewa seperti dimurahkan lagi pajaknya. Saya kira ini memang lebih menguntungkan bagi ereka. Apalagi ini jasa yang melakukan tax planning lebih canggih, jadi profitnya lebih tinggi lagi,” sambungnya.

Guna menarik pajak perusahan virtual di indonesia, Yustinus berpendapat Indonesia tidak harus mengikuti langkah yang diterapkan oleh Singapura. Namun memang jika gapnya terlalu jauh akan hal ini akan menjadi tidak menarik bagi Investor. Ia lebih menyarankan pemerintah melakukan komparasi dengan kompetitor.

“Komparasi memang perlu tapi tidak semata-mata melakukan hal yang saa dengan mereka. Toh dari bisnis bukan seaedar pajak apalagi Google sebenarnya berkepentingan pada kita karena market sharenya besar. Sedangkan kita juga butuh Google. Mau memboikot tidak bisa. Satu satu cara adalah negosiasi yang memungkinkan kita dapat lebih besar, namun tidak mengganggu kepentingan bisnis mereka saja . Ini arahnya sudah membuat perubahan tapi mungkin baru berlaku tahun depan tentang memasukkan signifikan mengenai mutual present ke Badan Usaha Tetap (BUT). Jadi tidak hanya bisnis place saja, bisnis present dan virtual juga,” ujar Yustinus menutup pembicaraan.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved