Management Trends

PP Properti Rombak Susunan Direksi dan Komisaris

PP Properti Rombak Susunan Direksi dan Komisaris
Direktur Utama PP Properti, Sinurlinda Gustina M. (Dok. PPRO).

Emiten pengembang properti PT PP Properti Tbk. (PPRO) merombak jajaran direksi dan komisaris melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta.

Kini Direktur Utama PPRO diduduki oleh Sinurlinda Gustina M, yang menggantikan Taufik Hidayat. Wanita kelahiran Medan 20 Agustus 1968 ini sebelumnya menjabat sebagai Direktur Komersial PPRO sejak 2016. Ia telah bergabung dengan PPRO sejak 1993 dan memulai karier sebagai Site Engineering Manager di Divisi Operasi II pada 1996.

Proyek yang telah dikerjakan di antaranya Hotel Rekso Internasional, PT Askrindo, RSUD Karawang, Mall Kelapa Gading, UIN Syarif Hidayatullah, Kawasan Bisnis Granadha, Balai Kartini, dan masih banyak lagi.

Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi menjadi sebagai berikut:

Komisaris Utama : Agus PurbiantoKomisaris Independen : Aryanto SutadiKomisaris Independen : Wahyu Indro Widodo

Direktur Utama : Sinurlinda Gustina MDirektur Keuangan : Deni BudimanDirektur Oeprasi I : Rudi HarsonoDirektur Operasi II : T. Arso AnggoroDirektur Bisdev & HCM : Fajar Saiful Bahri

“Dengan ucapan terima kasih atas sumbangsih dan pikiran yang diberikan selama menjabat sebagai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquite at de charge) untuk semua tindakan pengawasan, Pengurusan dan pelaksanaan kewenangan,” ujar Mustarno dalam keterbukaan informasi yang dikutip SWA, Jumat (09/10/2020).

Selain menyetujui perubahan direksi dan komisaris, pemegang saham juga memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan beberapa perubahan dan penyesuaian pada pasal dan/atau ayat terhadap peraturan OJK antara lain POJK 15/2020, POJK 16/2020 dan POJK 14/2019.

Mustarno memastikan, pelaksanaan RUPSLB dilaksanakan dengan protokol pencegahan Covid-19 yang mengacu pada Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pasal 10 ayat 2, POJK No. 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved