Trends

PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli, Ini Ketentuan Lengkapnya

Presiden Joko Widodo konferensi pers PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli 2021 (Foto Setpres RI).
Presiden Joko Widodo konferensi pers PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli 2021 (Foto Setpres RI).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli 2021. Ini merupakan langkah pemerintah dalam menanggulangi kenaikan eksponensial kasus Covid-19 di Tanah Air dalam sebulan belakangan.

“Setelah dapat masukan para menteri, ahli kesehatan, dan para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus untuk di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Kamis, 1 Juli 2021, di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan pengaturan rinci PPKM Darurat akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Berdasarkan dokumen yang dibagi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman kepada awak media, cakupan pengetatan aktivitas itu antara lain penerapan kebijakan bekerja dari rumah untuk sektor non-esensial. “Seratus persen work from home untuk sektor non-essential,” dinukil dari dokumen tersebut.

Untuk sektor essential, diberlakukan ketentuan 50 persen staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sementara itu, untuk sektor kritikal diperbolehkan seratus persen staf WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam. Adapun pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi seratus persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah dan fasilitas umum pun ditutup sementara.

Berikutnya, kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Selain itu, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Selain itu, transportasi umum dan kendaraan sewa diberlakukan pun dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ketentuan lainnya, resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Adapun pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Selanjutnya, masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Terakhir, pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved