Trends zkumparan

Presiden Jokowi Soroti Penanganan Stunting yang Lambat

Foto: Pixabay

Setelah Presiden RI Joko Widodo mengeluhkan lambatnya dan rendahnya serapan dana untuk penanganan pandemi COVID-19, Kementerian Kesehatan khususnya Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat dan Direktorat Gizi dinilai lamban dalam upaya mengantisipasi naiknya prevalensi stunting dan masalah kurang gizi anak Indonesia paska pandemi.

Presiden Joko Widodo juga telah menekankan bahwa program penanganan pandemi COVID-19 tidak boleh menghentikan program penting nasional lainnya termasuk penanganan stunting pada anak.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dalam pernyataannya Senin (06/07/2020) mengatakan bahwa sebetulnya Menteri Kesehatan kabinet periode pertama Jokowi, Nila Moeloek, sudah menyiapkan kebijakan yang bagus untuk mempercepat penangangan stunting yang ditargetkan unntuk turun ke angka 14 persen di tahun 2024. Kebijakan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan No 29/2019 yang mengatur pemberian Pangan Khusus untuk Kondisi Medis Khusus (PKMK) untuk anak penderita memiliki indikasi gagal tumbuh (faltering growth) yang jika tidak diintervensi akan berakibat menambah jumlah anak stunting.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 29 Tahun 2019 Tentang Penanggulangan Masalah Gizi Bagi Anak Akibat Penyakit yang mulai diberlakukan pada 29 Agustus 2019, kata Agus. Namun untuk pelaksanaan Permenkes ini, Kementerian Kesehatan harus mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak).

“Sayangnya hingga hari ini, sudah hampir satu tahun sejak Permekes 29/2019 dikeluarkan, Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dana Petunjuk Teknis (Juknis) Permenkes ini belum ada. Artinya Permenkes ini masih ompong tidak bertenaga untuk dilaksanakan,” kata Agus.

Agus menilai jika Kementerian Kesehatan masih enggan untuk melaksanakan kebijakan melalui pembuatan aturan pelaksanaan secara jelas dan mudah diikuti hingga ke Dinas Kesehatan Daerah, berarti ada yang salah dengan para pejabat yang sekarang bertugas dan bertanggung jawab menangani masalah stunting ini.

Hambatan lain selain permasalahan belum adanya Juklak/Juknis adalah permasalahan penyelamatan anggaran stunting di APBN/APBD. Dengan adanya krisis pandemi Covid-19, pemerintah tengah merealokasikan banyak anggaran sektor lain yang dialihkan untuk penanganan Covid-19. Anggaran untuk penanganan stunting tidak boleh diganggu gugat, mengingat ini program strategis pemerintah yang langsung di-endorse oleh Presiden.

“Temuan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas bahwa anggaran stunting dipakai untuk membuat pagar Puskesmas adalah sesuatu yang memalukan,” tandas Agus.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved