Trends

Presiden Tetapkan Cuti Bersama ASN Tahun 2023, Ini Rinciannya

Presiden Jokowi menetapkan Keppres Cuti Bersama ASN Tahun 2023 Nomor 4 Tahun 2022. (Setkab)

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Dalam Keppres tersebut, disebutkan juga rinciannya.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022 ini diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Selain itu juga untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

Dalam Diktum Kesatu peraturan ini disebutkan bahwa Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 yaitu pada:

– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

– Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25, dan 26 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah

– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, dan

– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi diktum kedua Keppres tersebut.

Lalu diktum ketiga Keppres juga disebutkan bahwa “Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.”

Sebelumnya pada 11 Oktober yang lalu, pemerintah melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB juga telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Keputusan Bersama tiga menteri ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional tahun 2023.

Dalam Keputusan Bersama tiga menteri tersebut ditetapkan bahwa hari libur nasional tahun 2023 mencapai 16 hari. Dengan rincian sebagai berikut:

Tabel hari libur nasional tahun 2023 yang tertuang dalam Keputusan Bersama tiga menteri. (SKB LibNas dan Cuber 2023)

© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved