Trends

Pro Kontra Omnibus Law Cipta Kerja

Pro Kontra Omnibus Law Cipta Kerja

Oleh: Dr. Rio Christiawan,S.H.,M.Hum.,M.Kn, Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya

Rio Christiawan,S.H.,M.Hum

Salah satu penghambat utama investasi di Indonesia adalah persoalan tumpang tindih regulasi. Persoalan tumpang tindih regulasi menyangkut persoalan lintas bidang, misalnya dalam kaitannya dengan ketenagakerjaan, perpajakan hingga persoalan perizinan. Dalam rapat kabinet akhir tahun 2019, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa rancangan Undang-undang Omnibus Law sudah mulai dibahas di DPR RI pada awal tahun 2020.

Kini, persoalannya adalah bagaimana desain omnibus law yang dapat menambah daya saing bagi investasi di Indonesia. Pada akhirnya, tujuan dari adanya omnibus law adalah meningkatnya daya saing investasi di Indonesia dan meningkatkan tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business/ EoDB) di Indonesia. Artinya, kini hal yang harus dilakukan harmonisasi berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi hambatan bagi investasi.

Esensi dari omnibus law adalah menciptakan sinergi antar regulasi yang berkaitan dengan investasi dalam satu payung hukum, misalnya aturan investasi, perizinan, ketenagakerjaan hingga persoalan perizinan harus diselaraskan sehingga masing-masing akan memberi nilai lebih dan daya saing. Mengacu pada Pasal 99 A Undang Undang nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UUP3), disebutkan bahwa dalam rangka melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan akan dibentuk kementerian atau lembaga yang akan melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini perlu dipahami bahwa omnibus law merupakan tujuan akhir. Artinya, guna membentuk omnibus law diperlukan beberapa langkah. Hal yang paling utama dalam membentuk omnibus law adalah melakukan harmonisasi peraturan perundangan yang terkait. Jika melihat fakta yang ada, dengan belum terbentuknya kementerian atau lembaga yang bertugas melakukan harmonisasi sesuai Pasal 99 A UUP3 dan sesuai data dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), bahwa per 2019 ada 1500 peraturan perundangan yang perlu disinkronkan maka nampaknya pembentukan omnibus law tidak akan selesai dalam waktu singkat.

Mengingat pentingnya omnibus law bagi banyak sektor, khususnya investasi, maka pembentukan omnibus law itu sendiri harus tepat. Pengertian tepat dalam hal ini adalah mampu mengkonversi konflik dan tumpang tindih menjadi sinergi yang tepat. Margareth Shaw (2001) menguraikan bahwa prinsip pembentukan omnibus law adalah tidak saja meringkas jumlah peraturan perundangan yang semula bersifat sektoral, tetapi juga mampu menciptakan peraturan perundangan sebagai insentif investasi sehingga dengan pembentukan omnibus law akan menambah daya saing investasi di Indonesia. Misalnya, dalam hal ini antara pengurusan perizinan dan klaim insentif investasi (seperti insentif pajak) berada dalam satu badan.

Memahami Proses Omnibus Law

Proses pembuatan omnibus law berbeda dengan proses pembuatan peraturan perundang-undangan pada umumnya. Sebab, omnibus law merupakan undang-undang payung bagi beberapa sektor sekaligus, sehingga secara anatomi, ia mengandung satu tujuan besar dengan mengatur beberapa sektor sekaligus. Mengingat masing masing sektor memiliki masalah dan prioritas yang dapat memiliki potensi terjadi konflik kepentingan antara masing-masing sektor, maka dalam hal ini pembentukan omnibus law harus didahului dengan penyelarasan tujuan masing masing sektor tersebut.

Misalnya, dalam hal ini adalah penyelarasan kepentingan investasi dan kepentingan mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja, tentu investor akan memandang aturan ketenagakerjaan yang pro investor sebagai insentif dalam meningkatkan daya saing. Sebaliknya ada kepentingan pekerja untuk meningkatkan kesejahteraannya. Proses harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka omnibus law tentu harus didahului dengan proses menemukan potensi konflik kepentingan antar sektor.

Omnibus law merupakan bentuk kompromi atas konflik antar kepentingan sektoral tersebut, dalam hal ini dengan adanya kompromi yang dituangkan dalam aturan hukum berupa omnibus law maka ketidakpastian hukum akibat tumpang tindih regulasi akan berakhir. Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa proses pembentukan omnibus law memerlukan proses, mengingat omnibus law merupakan sarana konsolidasi dari berbagai konflik yang terjadi akibat tumpang tindih.

Sebagaimana diuraikan oleh King Jr (1999), bahwa pengertian konflik peraturan perundangan pada pembentukan omnibus law bukan saja konflik akibat tumpang tindih regulasi, tetapi juga dimaksudkan sebagai konflik tujuan pembentukan peraturan perundangan. Contohnya yang secara nyata saat ini terjadi, seperti rencana demonstrasi serikat pekerja terkait pembentukan omnibus law, yakni kepentingan investasi untuk menarik investor dengan memberi daya saing sebaliknya pada sektor ketenagakerjaan, adanya tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Demikian juga Ruth and Teger (2011), menguraikan juga bahwa pembentukan omnibus law juga untuk menyelesaikan konflik secara proses. Misalnya, jika sebelumnya antara realisasi penanaman modal dan pemberian insentif perpajakan dilaksanakan berdasarkan aturan sektoral yang terpisah, maka omnibus law menyatukan hal tersebut, misalnya pembentukan dan optimalisasi pelayanan terpadu satu pintu merupakan bentuk penyelesaian konflik secara proses.

Dengan demikian dapatlah dipahami bahwa pembentukan omnibus law memerlukan proses, khususnya guna mengurai konflik dan tumpang tindih antar regulasi, dalam hal ini pada masing-masing regulasi melekat kewenangan masing masing instansi. Maka, penting bagi Pemerintah untuk segera merealisasikan kementerian atau lembaga yang bertugas melakukan harmonisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 99 A UUP3.

Memahami Tujuan Omnibus Law

Omnibus law merupakan bentuk kodifikasi dari peraturan perundang-undangan dan Indonesia sebenarnya pernah memiliki beberapa omnibus law, seperti undang-undang pokok agraria (UUPA) yang tidak saja mengatur tentang tanah,tetapi juga mengatur tentang bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya .

Dalam hal ini Pemerintah harus kembali pada tujuan semula dibuatnya omnibus law. Secara historis, konsep omnibus law pertama kali disampaikan oleh Menko Perekonomian pada rapat terbatas terkait investasi pada 28 Maret 2018. Kini, jika Pemerintah tengah menggodok pembentukan omnibus law terkait cipta lapangan kerja dan terkait UMKM, maka sesungguhnya dua hal tersebut merupakan dua bagian dari payung hukum investasi yang direncanakan pemerintah.

Omnibus law merupakan aturan payung pada satu tujuan besar yang mengandung beberapa sektor yang diatur didalamnya, seperti payung investasi yang juga terdiri dari persoalan perizinan, ketenagakerjaan hingga perpajakan maupun sektor lainnya. Artinya, omnibus law bukan aturan yang bersifat tematik, misalnya secara khusus mengatur pajak. Dalam merealisasikan omnibus law pemerintah perlu kembali pada tujuan pembuatan omnibus law itu sendiri.

Artinya, kini jika kembali mengacu pada rapat kabinet terkait investasi pada 28 Maret 2018, ketika pertama kali gagasan pembentukan omnibus law disampaikan, maka konteksnya adalah investasi. Maksdunya, konteks arah dan tujuan pembentukan omnibus law saat ini adalah peningkatan daya saing investasi. Terkait dengan omnibus law dengan tujuan cipta lapangan kerja dan UMKM, dapat dipandang sebagai bagian dari perlindungan pemerintah pada seluruh warga negara.

Harapannya, investasi yang ada dapat menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dengan ketentuan ketenagakerjaan yang ramah investasi, serta ada hubungan mutualisme antara investor dengan pengusaha UMKM. Penempatan omnibus law terkait cipta lapangan kerja dan UMKM dapat dipahami bahwa pemerintah menempatkan tujuan untuk meningkatkan arus investasi. Dan, dalam konteks Pasal 33 UUD 1945, investasi harus dapat bermanfaat bagi seluruh rakyat seperti peningkatan ketersediaan lapangan kerja. Jadi, dalam hal ini tujuan besar dari pembentukan omnibus law adalah untuk menambah daya saing investasi di Indonesia sekaligus meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved