Trends

Prof Ir Ahmad Sulaeman PhD: Produsen AMDK, Jangan Memperberat Tugas Pemerintah dan Masyarakat

foto : (Ist.)

Upaya memerangi sampah plastik terus didengungkan dan mendapat perhatian banyak pihak, mengingat jumlah sampah plastik yang dihasilkan masyarakat terus meningkat. Apalagi saat ini munculnya AMDK galon sekali pakai, yang mendapat sorotan berbagai pihak.

Prof Ir Ahmad Sulaeman PhD, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) yang juga Pakar Keamanan Pangan, mengatakan, setiap produk yang sudah dikemas dan disegel sesuai standar yang telah ditetapkan, sudah pasti hiegienis dan aman dikonsumsi. Air Kemasan Galon yang diisi ulang di Pabrik sudah memenuhi standar keamanan pangan dan lebih ramah lingkungan. Hal ini disampaikan Ahmad Sulaeman, menanggapi klaim segelintir produsen air kemasan yang menggunakan galon sekali pakai danmengklaim produk mereka lebih aman.

Ia meminta pemerintah untuk menegur pèrusahaan produsen air kemasan galon sekali pakai karena bertentangan dengan kebijakan pemerintah tentang penurunan limbah plastik. Saat ini pemerintah melalui KLHK sudah mengeluarkan kebijakan phase out bebarapa jenis produk dan kemasan produk sekali pakai, sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Ahmad Sulaeman menegaskan, langkah perusahaan produsen air kemasan galon sekali pakai itu kontradiktif dengan kebijakan pemerintah yang justru sedang berupaya mengurangi limbah plastik, seperti penggunaan tumbler di sekolah, kampus, kantor, dan hotel-hotel, yang tidak lagi menyediakan air minum dalam kemasan. “Padahal air kemasan galon yang sekarang telah dikonsumsi selama puluhan tahun dan sangat aman karena telah memperoleh izin keamanan pangan dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan,” kata Ahmad.

Jadi, produk air kemasan galon sekali pakai itu akan memperberat pekerjaan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan dan menambah beban pemerintah untuk mengurangi sampah plastik di laut. “Ini akan memperberat tugas pemerintah dan masyarakat dalam penanganan limbah plastik,” ungkapnya lagi.

Menanggapi masalah di atas, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, menuturkan pemerintah akan melakukan komunikasi dengan para produsen air kemasan dengan lebih gencar agar mereka juga melakukan langkah yang sejalan dengan Peraturan Pemerintah yang sudah dibuat.

KLHK akan memastikan, mereka harus memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan pengelolaan sampah, untuk menarik kembali kemasan galon tersebut setelah dipakai konsumen untuk mereka daur ulang.

“Mekanisme penarikan kembali untuk didaur ulang sangat terbuka bagi mereka mengatur sendiri. Kami siap membangun komunikasi terkait mekanisme itu. Jika itu tidak dilakukan, berarti para produsen itu melanggar peraturaan perundangan pengelolaan sampah dan sekaligus sangat berpotensi menambah jumlah sampah plastik yang membebani lingkungan,” kata Vivien.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved