Trends

PTPN XIII Serahkan 279 Sertifikat Petani Plasma Lunas Kredit di Kaltim

PTPN XIII Serahkan 279 Sertifikat Petani Plasma Lunas Kredit di Kaltim

PT Perkebunan Nusantara XIII (PTPN XIII), anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara III (Persero), menyerahkan sebanyak 279 bidang (persil) sertifikat petani plasma yang telah lunas kredit di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pihaknya melakukan percepatan sertifikasi kebun plasma binaan dalam rangka mendukung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejalan dengan program nasional 5 juta sertifikat.

Seremonial Penyerahan Sertifikat Petani Plasma PTPN XIII di Kabupaten Paser, Kaltim. (Foto: Yosa/SWA)

Abdul Ghani, Direktur Utama PTPN XIII, mengatakan pihaknya tengah mengajukan sertifikasi kebun plasma pada 2017 sebanyak 11.602 persil. Khusus untuk wilayah Kaltim akan diajukan sebanyak 2.276 persil terdiri dari KKPA & Revitbun sebanyak 1.874 persil dan PIR sebanyak 402 persil.

“279 sertifikat telah lunas. Seluruhnya ada 2.276 sertifikat segera akan diselesaikan. Kami terus menggiatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Sertifikat bidang tanah siap diberikan kepada petani plasma yang telah melunasi angsuran kredit pembangunan plasmanya. Begitu petani menyerahkan kewajibannya untuk melunasi, kami akan segera serahkan sertifikat,” ujarnya di Kantor Bupati Paser, Kalimantan Timur.

Ia berharap dengan adanya penyerahan sertifikat ini diharapkan petani plasma bisa menjual TBS ke pabrik kelapa sawit milik PTPN XIII serta efisiensi biaya pengolahan sehingga dapat bersaing dengan Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) lain. ”Manfaat dari program ini adalah meningkatkan kualitas produksi dan dapat bersaing dengan perusahaan PKS lainnya” lanjut Ghani.

Di wilayah Kalimantan Timur sendiri, PIR BUN kelapa sawit PTPN XIII memiliki total luas 16.730,00 Ha dengan 8.365 KK petani plasma binaan. Untuk KKPA & Revitbun kelapa sawit seluas 8.748 Ha dengan 4.502 KK petani plasma. “Proyek PIRBUN TT 1982/1983 sampai dengan TT 1990/1991, kredit yang sudah lunas sebesar 83,20% atau rata-rata sisa kredit per petani Rp. 1,7 juta. Lalu proyek KKPA TT 1997 sampai dengan TT 2005, kredit yang sudah lunas mencapai 36,69%, sedangkan revitbun TT 2006 sampai dengan 2014, baru mencapai 3,5% dari total nilai kredit,” papar Ghani.

PTPN XIII telah membangun kebun plasma sawit sebesar 55,30% dan plasma Karet sebesar 72,80%, dari total areal kebun PTPN XIII. Ghani mengatakan, hal ini telah melebihi ketentuan Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perijinan Perusahaan Perkebunan, yaitu kewajiban membangun kebun plasma minimal 20% dari total areal kebun yang diusahakan.

Seger Buduiarjo, Direktur HCM & U PTPN III Holding, mengungkapkan pentingnya sertifikat tersebut bagi petani karena akan mempermudah pola hubungan kerja sama dan kepastian usaha ke depannya.

“Saya berbangga karena penyerahan ini adalah untuk pertama kalinya dilakukan di lingkungan PTPN grup. Sertifikasi lahan sangat penting bagi petani plasma agar memiliki kepastian usaha ke depannya. Bisa untuk agunan perbankan, bagi waris akan jelas, termasuk kalau ada dana hibah dari dana sawit yang mau dilengkapi dana perbankan akan mempermudah pihak perbankan untuk memberikan fasilitas pendanaan,” tuturnya.

Selain itu, dalam rangka mendukung kinerja perusahaan serta meningkatkan daya tampung TBS Inti dan petani plasma, PTPN XIII akan segera merehabilitasi 9 unit PKS secara bertahap. Untuk pendanaan sudah disiapkan melalui fasilitas Bank Mandiri dengan nilai total Rp 299 milyar.

“Setelah rehabilitasi Pabrik PTPN XIII juga akan melakukan Tata Kekelola Pembelian TBS dengan harapan harga TBS yang ditetapkan oleh PTPN XIII semakin kompetitif oleh karena itu dukungan dan kerja sama dari semua KUD sangat kami harapkan,” tambahnya.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved