Management Trends zkumparan

PwC Indonesia Jembatani LKPP untuk Proyek KPBU

Pertemuan International Project Finance Association se-Asia di Hotel Westin Jakarta (27/8/2018) membahas perkembangan terbaru terkait peraturan pengadaan proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Indonesia.

Rencana infrastruktur Pemerintah Indonesia menargetkan 33% investasi infrastruktur dibiayai oleh sektor swasta, membutuhkan adanya sistem yang efisien. Hal ini sebagai persiapan dan pengadaan KPBU guna menarik para peserta tender baik dari Indonesia maupun internasional. Untuk mencapai itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah mengembangkan suatu peraturan pengadaan KPBU baru dan dokumen model tender untuk sektor-sektor tertentu. Tujuannya, untuk membantu agar instansi-instansi kontraktor dapat mencapai efektivitas biaya dari proses yang kompetitif.

Dalam pertemuan yang digelar PwC Indonesia itu, memberikan kesempatan kepada LKPP untuk menyampaikan usulan-usulannya dan mendapatkan umpan balik dari pasar sebelum peraturan tersebut difinalisasi. Rancangan perubahan peraturan terkait pengadaan proyek KPBU ini diharapkan dapat membuat proses pengadaan menjadi lebih efisien dan transparan. Rancangan terbaru proyek KPBU ini disampakan oleh Diah Ambarawaty, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Julian Smith dari PwC Indonesia.

Melalui rancangan terbaru, difokuskan untuk mendapatkan proposal yang paling bermanfaat dengan nilai manfaat uang (value for money) terbaik. Upaya ini digagas agar lebih sesuai dengan praktik terbaik (best practice) yang dilaksanakan di negara-negara dengan pasar KPBU yang telah maju. “LKPP juga akan merilis Dokumen Penawaran Model – Model Bidding Document (MBD) Public Private Partnership (PPPs). MBD ini dirancang berdasarkan kegiatan uji coba yang telah dilaksanakan oleh LKPP selama dua tahun terakhir di Provinsi Jawa Barat (Waste-to Energy PPP), Kota Bandung (Street Lighting PPP) dan Batam (Airport PPP),” ungkap Diah.

Pada acara ini juga disampaikan perubahan utama atas proses pengadaan yang akan ditetapkan melalui Peraturan LKPP baru nantinya. Hal ini meliputi proses pengadaan proyek KPBU yang kompleks disyaratkan adanya tahap “dialog optimalisasi”, proses yang lebih jelas dan lebih transparan di setiap tahapan lelang, dan fokus terhadap evaluasi nilai manfaat uang dan sisi kualitatif dari proposal peserta lelang.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved