Trends

Ramai UMKM Frozen Food Tak Berizin Edar Diancam Denda, Bagaimana Aturannya?

Ramai UMKM Frozen Food Tak Berizin Edar Diancam Denda, Bagaimana Aturannya?
Ilustrasi produk frozen food (Foto istimewa).
Ilustrasi produk frozen food (Foto istimewa).

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun menanggapi ramai pemberitaan soal pelaku usaha kecil yang bergerak di bidang makanan beku atau frozen food belakangan ini.

Kabar yang menjadi viral sejak akhir pekan lalu itu berisi cerita pengusaha frozen food yang telah dipanggil oleh polisi dan terancam dipenjara hingga didenda Rp 4 miliar. Ancaman penjara dan sanksi denda itu karena pengusaha kecil itu tak mengantongi sejumlah perizinan mulai dari Perizinan Industri Rumah Tangga hingga izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menanggapi hal tersebut, Ikhsan menegaskan bahwa perizinan tergantung pada umumnya bergantung pada seberapa besar jenis usaha. Untuk usaha kecil ataupun mikro, perizinan yang harus diurus adalah PIRT yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Sedangkan untuk usaha yang kelasnya menengah ke arah besar wajib mengurus izin ke BPOM. “Ini pun akan butuh waktu dalam proses pengeluaran izin,” kata Ikhsan ketika dihubungi, Rabu, 20 Oktober 2021.

Karena proses pengurusan izin yang lama itu, menurut Ikhsan, pengusaha kecil dan mikro akan sangat sulit bergerak dalam berusaha. “Mengurus izin itu lama. Padahal yang terpenting dia sudah mengajukan permohonan terhadap lembaga terkait, maka ia sah untuk jualan,” tuturnya.

Lebih jauh, Ikhsan berharap masalah yang dialami oleh pengusaha frozen food itu tak berlarut-larut dan tak menimbulkan kekhawatiran atau bahkan keengganan para UMKM mengurus perizinan. Pasalnya, cara mengurus PIRT bagi UMKM sebenarnya tidak rumit.

Ia menjelaskan, untuk mengurus PIRT, pengusaha harus mengurus ke Dinas Perdagangan di pemerintah daerah kabupaten atau kota terkait. “Ada formnya, diisi, lalu diajukan kepada Dinas Perdagangan setempat untuk ditandatangani. Kalau sudah oke, ditandatangani oleh Bupati atau Walikota. Sederhana kok, itu mudah,” ucapnya.

Soal cerita UMKM frozen food yang viral itu juga ditanggapi oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Lewat akun instagramnya @tetenmasduki_ , ia menyebutkan pemanggilan sejumlah pelaku UMKM produsen frozen food oleh aparat kepolisian di Jakarta Barat beberapa hari ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Oleh karena itu, KemenKopUKM telah mengambil langkah-langkah dan solusi cepat agar kejadian tersebut tidak mengganggu iklim usaha dan pemulihan ekonomi nasional yang sedang berangsur pulih,” tulis Teten pada Selasa, 19 Oktober 2021.

Teten menyatakan, koordinasi dengan Kepolisian ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman untuk memastikan agar aparat berwenang mengutamakan pembinaan. Artinya, Kepolisian didorong lebih untuk membina dan bukan asal menindak pelaku usaha mikro serta kecil yang masih belum memenuhi perizinan usaha.

Belakangan, mantan Kepala BPOM Roy A Sparringa menegaskan bahwa frozen food yang akan didistribusikan kurang dari tujuh hari tidak wajib memiliki izin edar. “Bahwa makanan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar,” katanya seperti dikutip dari cuitan lewat akun @RoySparringa, Selasa, 19 Oktober 2021.

Ia lalu merujuk pada aturan yang lebih detil dari BPOM soal perizinan pangan olahan yang disimpan beku tersebut. Secara khusus BPOM mengecualikan produk pangan olahan dari kewajiban memiliki izin edar untuk empat kategori produk.

Keempat kategori itu adalah: punya masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari (dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label), dan digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.

Selain itu produk tersebut dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen. Adapun kategori terakhir adalah produk pangan olahan siap saji.

Roy juga menyebutkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada dasarnya memastikan bahwa negara mendukung kemudahan berusaha bagi kegiatan Usaha Mikro dan Kecil dengan mengedepankan pembinaan dan memperhatikan tingkat risiko. “Mohon para pihak termasuk penegak hukum memperhatikan hal ini,” katanya lebih jauh soal perizinan yang harus dimiliki oleh UMKM frozen food.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved