Trends Economic Issues zkumparan

Realisasi Eskpor Produk Kaca ke Filipina Semakin Terbuka

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan bahwa kini Indonesia terbebas dari bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) oleh Filipina untuk produk kaca. Keputusan ini diyakini akan mendorong ekspor tersebut ke Filipina. Produk kaca yang disebut di awal merupakan kelompok clear float glass, tinted float glass, dan reflective float glass.

“Kabar gembira ini diyakini mampu mengembalikan gairah industri kaca Indonesia di pasar ekspor Filipina setelah terancam dikenakan BMTP. Peluang ekspor produk tersebut ke Filipina kembali terbuka lebar,” jelas Mendag.

Komisi Tarif Filipina memutuskan untuk menghentikan penyelidikan safeguard atas produk kaca tanpa pengenaan bea masuk kepada semua negara, termasuk Indonesia. Penyelidikan kasus ini dilakukan Departemen Perdagangan dan Industri serta Komisi Tarif Filipina sejak Februari 2019 lalu. Hal tersebut sesuai dengan WTO Agreement on Safeguards yang mengatur bahwa setiap negara anggota diperbolehkan menerapkan bea masuk tambahan terhadap produk impor apabila ditemukan lonjakan impor yang menyebabkan kerugian atau ancaman kerugian bagi industri serupa di dalam negeri.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai ekspor produk kaca Indonesia ke Filipina yang diselidiki adalah sebesar US$635 ribu pada 2019. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun 2018 sebesar US$405 ribu.

Namun akibat penyelidikan safeguard ini, kinerja ekspor produk kaca dimaksud cukup terpengaruh pada 2020. Selama periode Januari–April 2020, Indonesia hanya membukukan nilai ekspor sebesar US$270,4 ribu. Bahkan produk tinted float glass dan reflective float glass mengalami penurunan rata-rata hingga 79% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

“Keputusan tersebut diambil karena otoritas Filipina tidak dapat membuktikan impor produk kaca menyebabkan kerugian serius atau ancaman kerugian terhadap industri serupa di dalam negeri mereka,” kata Agus.

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2019, Otoritas Filipina menerapkan pungutan BMTP sementara (BMTPS) sebesar P2,835/MT untuk produk kaca asal Indonesia. Namun, penerapan BMTPS tersebut telah berakhir pada Mei lalu. Penerapan tersebut dilakukan agar industri domestik Filipina dapat melakukan struktural industrinya.

Sementara itu, Direktur Pengamanan Perdagangan, Pradnyawati menyampaikan, selama proses penyelidikan, pemerintah telah melalui berbagai tahapan, mulai dari mendaftarkan diri sebagai pihak berkepentingan, melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, asosiasi, serta kementerian/lembaga lain, mengirimkan sanggahan tertulis, hingga menyampaikan pernyataan lisan pada pelaksanaan dengar pendapat yang diselenggarakan otoritas, serta menggalang kerja sama dengan importir di Manila.

“Kita patut bangga dengan keberhasilan upaya pembelaan bersama yang dilakukan Indonesia dalam penyelidikan ini. Namun, kita harus tetap waspada karena belakangan Filipina cukup aktif menggunakan instrumen pengamanan perdagangan, di antaranya dengan mengenakan special agricultural safeguard (SSG) terhadap produk kopi instan,” jelas Pradnyawati.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved