Technology Trends

Realisasikan Aturan Validasi IMEI, Pemerintah Berlakukan Cloud CEIR Awal Juli 2020

Saat ini CEIR Cloud dalam penyempurnaan

Kebijakan validasi IMEI yang diteken tiga menteri, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Perdagangan, Kementerian perindustrian pada 18 Oktober 2019 dipastikan sudah berjalan. Saat ini semua pihak terkait, sedang melakukan test funsionalitas CEIR atau Central Equipment Identity Register) cloud dan awal Juli mulai efektif. Hal ini dilakukan karena pada masa pandemi Covid-19 ini, belum memungkinkan untuk mendatangkan hardware CEIR.

Demikian hasil Webinar Sosialisasi dan Edukasi Validasi IMEI bertajuk “Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI” dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF), 24 Juni 2020.

Saat ini CEIR Cloud dalam penyempurnaan. Antara CEIR Cloud dan CEIR hardware memiliki fungsi yang sama persis dan bisa melakukan juga pemblokiran IMEI, jika produk atau ponsel tidak termasuk dalam katagori black market atau BM yakni tidak teregistrasi dalam TPP Produk, TPP Import dan data operator,” ungkap Nur Akbar Said, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Hal tersebut juga diperkuat oleh Danny Buldansyah, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI); yang menyatakan, “Kami bersama perintah sedang melakukan test Fungsionalitas CEIR dan EIR (Equipment Identity Register) melalui Cloud. Yang menjadi perhatian kami adalah pelanggan. Jangan sampai pelanggan yang eksistinf sampai terkena blokir.”

Achmad Rodjih Almanshoer, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian (Kemenperin), memaparkan, saat ini Kemenperin masih menunggu serah terima CEIR dan Kominfo. “CEIR saat ini masih Kominfo atau lebih tepatnya di Telkomsel sebagai anggota ATSI, belum serah terima. Berdasarkan jadwal yang kita susun bersama, minggu depan seharusnya sudah masuk ke tahap pembangunan sistem dan integrasi CEIR. Sistem yang akan di jalankan sementara waktu adalah Cloud computing dikarenakan perangkat fisik untuk memasang system CEIR direncanakan tiba di Indonesia sekitar bulan Agustus 2020,” ungkap Rodjih.

Menurut Rodjih, tanggal 24 Agustus, CEIR Harware sudah bisa dioptimalkan. Tapi, pihaknya berharap bisa lebih cepat waktu yang dijadwalkan. SDM dan infrastruktur secara terus menerus kami persiapkan agar siap pada waktunya.. “Yang paling penting adalah pemerintah sangat serius menangani masalah IMEI ini karena akan sangat mendukung industri dalam negeri,” ujarnya menambahkan.

Mengenai kondisi di lapangan, menurut Hasan Aula, Ketua APSI, masih banyak beredar ponsel atau produk BM, baik pada perdagangan online maupun offline, dan masih mendapatkan sinyal dari operator. Seperti iPhone SE 2020 yang di Indonesia ini belum resmi diluncurkan di Indonesia karena belum selesai proses perizinannya. “Masih banyak beredarnya ponsel BM atau illegal ini membuat banyak pihak yang merasa bahwa aturan IMEI ini belum berjalan. Jadi kami berharap pemerintah dapat merealisasikan aturan ini menggunakan CEIR Cloud saja dulu, tidak perlu menunggu CEIR hardware sehingga wibawa pemerintah juga ada,” ujar Hasan berharap.

Menanggapi hal tersebut, Ojak Manurung, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Kemendag menyampaikan bahwa pihaknya, sejak diberlakukan aturan validasi IMEI tanggal 18 April lalu, sudah melakukan pengawasan. “Hanya saja, karena kemarin itu, Indonesia dilanda pandemi Covid-19, pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal. Kami melakukannya secara online. Belum bisa secara offline karena memang banyak juga toko yang tutup. Tapi, ke depan, dapat dipastikan kami akan melakukan pengawasan secara langsung, bukan sekadar online, tetapi offline, secara konvensional ke lapangan,” jelas Ojak.

Lalu, berdasarkan hasil pengawasan secara online beberapa waktu lalu tersebut, Kemendag sudah menindaklanjuti dengan dengan melayangkan surat ke IDEA atau Asosiasi e-Commerce Indonesia untuk menyampaikan pada anggotanya agar memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada tentang perdagangan ponsel BM ini. Bahkan Ojak menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan e-commerce yang disinyalir melanggar ketentuan. “Kami sudah melayang surat pemanggilan pada marketplace yang memperdagangkan HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) illegal,” ungkap Ojak.

Aturan IMEI yang dirasa belum optimal ini juga disampaikan oleh perwakilan YLKI, Tulus Abadi. “Jangan hanya membuat aturan yang bagus saja, tetapi dalam eksekusinya lema. Inkonsistensi, law inforcementnya tidak terasa karena seharusnya masyarakat dengan adanya aturan IMEI ini merasa bebas dari terror, aman dan nyaman. Jangan sampai, ketika sudah membeli ponsel dan aktif, lalu dikemudian hari diblokir. Tentu ini membuat konsumen tidak nyaman,” kata Tulus.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved