Management Trends zkumparan

Regulasi dan Pengawasan Transportasi Online

Regulasi dan Pengawasan Transportasi Online
Demi kesejahteraan konsumen dan pengemudi, undang-undang terkait transportasi online sudah dirasa mendesak dan dibutuhkan.

Undang-undang sebagai dasar hukum untuk menata angkutan dalam jaringan (online) sudah sangat mendesak. Studi menunjukkan bahwa angkutan online roda-dua difungsikan sebagai feeder moda raya seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line, BRT TransJakarta dan MRT.

Namun, demikian belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum diatur oleh Undang-undang. Undang-undang juga diperlukan sebagai dasar hukum kehadiran negara dalam mewujudkan persaingan sehat demi kesejahteraan konsumen dan pengemudi.

“Saat ini, meskipun belum masuk dalam UU, sudah ada preseden dari Permenhub No.118 tahun 2018 yang mengatur angkutan online roda-empat. Peraturan ini kami nilai cukup baik karena telah mencakup standar pelayanan, kewenangan penetapan tarif, pedoman pemberian promosi, dan sanksi administrasi yang tegas. Langkah tersebut sudah tepat dalam menjaga agar kompetisi sehat sehingga bernilai tambah bagi konsumen dan pengemudi,” papar Harya S. Dillon, Sekretaris Jenderal MTI, di Jakarta.

Lebih lanjut, Harya memaparkan, pemerintah harus tetap memprioritaskan moda raya seperti MRT, LRT, dan Busway sebagai tulang punggung transportasi perkotaan. Studi menunjukkan bahwa angkutan online roda-dua difungsikan sebagai feeder moda raya seperti TransJakarta dan MRT namun demikian belum dapat diintegrasikan secara sistematis karena belum ada aturannya.

Penataan angkutan jaringan (online) dalam hubungannya dengan integrasi moda transportasi publik harus dilakukan melalui regulasi. Memang masih banyak kekurangan dalam angkutan roda-dua, namun menutup mata tidak akan menyelesaikan masalah.

“Kita sering lupa bahwa sebelum ada aplikasi, angkutan roda-dua sudah beroperasi diluar regulasi. Teknologi telah membuka peluang untuk meregulasi secara efektif. Sangatlah tepat apabila aplikasi online digunakan sebagi pintu masuk regulasi dan pengawasan. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam penyusunan Undang-undang nantinya,” imbuh Harya.

Prawira F. Belgiawan, Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB, menyampaikan, “Terdapat efek positif dan signifikan dari penggunaan angkutan umum (dalam hal ini BRT Transjakarta dan commuter rail). Peningkatan angkutan umum menyiratkan adanya peningkatan penggunaan ojek online,” ujar Prawira.

Berdasarkan hasil penelitian, Prawira menyarankan agar pemerintah sebaiknya memusatkan perhatian pada peningkatan pemeliharaan angkutan umum, karena nantinya oiek online dapat mendukung keberadaan angkutan umum.

“Selain itu, sebaiknya mengintegrasikan layanan transportasi umum dan layanan ojek online, misalnya, dengan mengintegrasikan sistem tiket dan kemudian memberikan diskon tiket terintegrasi, serta menyediakan aplikasi layanan terintegrasi,” saran Prawira.

Harryadin Mahardika, Ekonom UI, menambahkan, strategi pelaku usaha dalam menjual produk dengan harga sangat rendah atau predatory pricing pun diduga telah terjadi di industri transportasi online. Caranya, mereka menggunakan predatory promotion dan deep discounting untuk menarik perhatian masyarakat.

“Predatory promotion di industri transportasi online ini bisa jadi sangat berbahaya karena ditujukan agar mematikan pesaing dan mengarah ke persaingan tidak sehat. Terdapat perbedaan dengan perusahan konvensional yang melakukan promosi dengan menyisihkan profit untuk menjaga loyalitas konsumen. Sedangkan, promosi oleh perusahan transportasi online cenderung membakar modal untuk penguasaan pangsa pasar,” jelas Harryadin.

Harryadin menyebutkan, ada beberapa indikasi dan modus praktek predatory pricing yang dilakukan perusahaan transportasi online, antara lain promosi berupa diskon hingga mencapai harga yang tidak wajar, promosi dilakukan dalam jangka waktu lama yang melebihi kelaziman dan terindikasi mematikan pelaku usaha lainnya.

Selain itu, ada juga niatan yang disampaikan secara publik oleh pelaku usaha/pemilik modal untuk mendominasi pasar, harga aktual yang dibayarkan konsumen lebih rendah dibandingkan harga yang diterima pengemudi dan diduga berada di bawah biaya produksi.

Harryadin juga berpendapat bahwa hilangnya persaingan akibat monopoli pelaku usaha predator di industri transportasi online akan langsung memperlemah posisi tawar para mitranya dan konsumen.

“Contohnya di Singapura. Pasca akuisisi Uber oleh Grab, tarif dinaikkan hingga 10-15% dari Maret-Juli 2018 dan diprediksi meningkat drastis 20-30% hingga 2021. Di saat bersamaan, besaran insentif bagi mitra pengemudi juga ditemukan menurun secara signifikan pasca akuisisi. Temuan ini menyebabkan Grab diberi denda sebesar Rp140 miliar oleh Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS),” imbuhnya.

Untuk itu, Harryadin merekomendasikan pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memberikan pengawasan bagi persaingan di industri transportasi perkotaan, terutama transportasi online.

“Khususnya untuk menemukan indikasi-indikasi praktek predatory pricing yang mengarah ke persaingan usaha tidak sehat. KPPU juga perlu mendukung upaya-upaya positif pemerintah untuk menjaga keberlanjutan industri transportasi online,” jelas Harryadin.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved