Management Trends

Restrukturisasi Utang Sebaiknya Jadi Solusi KSP Indosurya Cipta

Kasus gagal bayarnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta masih terus bergulir. Pihak pengelola Indosurya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kewajibannya, lewat proses perdamaian atau restrukturisasi utang atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada para anggota koperasi.

Komitmen ini disampaikan oleh kuasa hukum KSP Indosurya Cipta, Bosni Tambunan. Menurutnya sejak awal kasus ini mencuat, kliennya menginginkan penyelesaian kasus lewat cara perdamaian dan restrukturisasi utang, dan bukan dengan cara pemailitan. “Klien kami pada dasarnya tidak menginginkan Koperasi ini pailit. Sejak awal ketika diputus oleh PKPU, klien kami ingin berdamai dengan kreditur. Kita menyadari jika koperasi ini dipailitkan justru kreditor yang akan banyak dirugikan,” kata Bosni di Jakarta (12/5/2020).

Menurut Bosni, proses perdamaian melalui PKPU merupakan opsi terbaik untuk menyelamatkan dana nasabah. Pasalnya, jika pemailitan yang menjadi pilihan, maka hak para kreditur tidak akan bisa diperoleh secara penuh. Ia harus dibagi pari passu, atau pro rata berdasarkan persentase porsi utang para kreditur. “Itu pun dikurangi oleh biaya-biaya seperti biaya-biaya kepailitan termasuk fee pengurus, sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus,” ujarnya.

Bosni optimistis para kreditur akan lebih memilih menyelesaikan kasus gagal bayar lewat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan merestrukturisasi kewajiban KSP Indosurya Cipta ketimbang memailitkannya. Saat ini kliennya tengah menyiapkan proposal perdamaian, yang akan dipaparkan di hadapan para kreditur dalam pertemuan dua pihak pada 29 Mei 2020.

Yang menarik dalam proses penyelesaian kewajibannya, tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, yang terdiri dari empat orang, sengaja membuat laman resmi yang memudahkan proses Pengajuan Tagihan oleh para kreditor. Lewat laman resmi website bernama kreditor-indosurya tersebut, para kreditor bisa mengetahui siapa saja anggota pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU yang akan membantu mereka mengajukan tagihan, serta perkembangan proses PKPU KSP Indosurya Cipta secara lengkap. Di situs tersebut, telah tersedia informasi tentang ringkasan isi rapat atau resume pertemuan dengan kreditur di waktu sebelumnya, hingga jadwal rapat yang sudah diagendakan. Selain itu, untuk memudahkan para kreditor, tim pengurus yang terdiri atas Chairul Aman SH MH, Herliana Wijaya Kusumah SH MH, Martin Patrick Nagel SH MH, dan Muhamad Arifudin SH MH, menyiapkan fitur untuk mengunduh format dokumen untuk pengajuan tagihan dalam situs tersebut.

Salah satu tim Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU, Martin Patrick Nagel, menjelaskan, disediakannya situs resmi bagi para kreditur ini dipastikan akan membantu para kreditor dalam mengajukan tagihan, yang batas waktunya ditetapkan hingga 15 Mei 2020, pukul 16.00 WIB.

“Para kreditur juga bisa mengirimkan berkas Pengajuan Tagihan lewat e-mail yang telah kita umumkan dan tertera di dalam situs. Ini amat memudahkan mereka di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang masih berlangsung saat ini. Atau jika memungkinkan mereka juga bisa mengirimkan berkas pengajuan lewat kurir, atau datang langsung ke kantor kami,” ujar Martin di Jakarta (12/5/2020).

Sejatinya situs resmi untuk para kreditor KSP Indosurya Cipta memang disiapkan sejak lama, terlepas dari penerapan PSBB yang membatasi kegiatan publik. Disampaikan salah satu Pengurus KSP Indosurya Cipta dalam proses PKPU lainnya, Muhamad Arifudin, dibuatnya website juga didasarkan pada pertimbangan banyaknya jumlah kreditor. “Website ini tetap kami siapkan, mengingat jumlah kreditur yang mengajukan tagihan diperkirakan mencapai ribuan. Dan secara normatif, situs ini sudah sangat informatif buat para kreditor,” ujar Arifudin. Pihak pengurus juga menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi lewat platform percakapan WhatsApp, yang akan menjawab semua pertanyaan terkait teknis pengajuan tagihan.

Sementara itu terkait para kreditur yang mengajukan tagihan melewati batas waktu yang ditetapkan, tim pengurus akan menanganinya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku. “Bagi tagihan yang diajukan setelah tanggal 15 Mei 2020, proses penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme undang-undang yang berlaku,” tandas Arifudin.

Dilihat dari laman kreditor-indosurya.com, sampai dengan tanggal 11 Mei 2020, sebanyak 1.002 kreditor sudah mengajukan tagihan dengan jumlah lebih dari Rp 2 triliun.

PKPU KSP Indosurya Cipta ditetapkan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat dengan surat putusan Nomor: 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pusat. Proses PKPU dibagi dalam enam tahap mulai dari rapat kreditur pertama pada 8 Mei 2020 dan batas akhir pengajuan tagihan pada 15 Mei 2020. Dilanjutkan rapat pencocokan piutang pada 20 Mei 2020. Sementara rapat pembahasan rencana perdamaian tanggal 29 Mei 2020, dan berikutnya rapat pemungutan suara (voting) rencana perdamaian pada 5 Juni 2020, serta sidang permusyawaratan majelis hakim 12 Juni 2020 mendatang.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved