Trends

SAFE Seas Dorong Kesejahteraan Awak Kapal Perikanan

Foto : dok.

Potensi ekonomi kelautan Indonesia diprediksi besarnya sekitar US$ 1,3 triliun per tahun. Hanya sana sampai saat ini, potensi kelautan dan perikanan Indonesia belum dikelola secara optimal, dan baru mampu menyumbang 3,7 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Sayangnya, besarnya potensi ekonomi kelautan Indonesis belum bisa tergarap maksimal mengingat adanya berbagai kendala, terutama dalam pengelola an SDM. Dalam webinar bertajuk “Kepastian Upah Minimum bagi Awak Kapal Perikanan dalam Kacamata UU Cipta Kerja” yang digelar oleh Yayasan Plan International Indonesia melalui SAFE Seas Project, Direktur SAFE Seas Project, Nono Sumarsono memaparkan, Indonesia menghadapi kenyataan penurunan jumlah nelayan, dari 2,7 juta orang pada tahun 2019, menjadi 2,2 juta orang pada tahun 2020.

Meski nilai tukar nelayan mengalami peningkatan berkala tiap tahun, kenaikan tersebut tidak sebanding dengan kenaikan kesejahteraan nelayan. Dari jumlah 2,2 juta nelayan tersebut, diperkirakan sekitar 300 ribu orang bekerja sebagai awak kapal perikanan atau nelayan buruh.

Diakui Nono, pekerjaan penangkapan ikan sebagai pekerjaan yang berbahaya dan berisiko tinggi untuk terjadi praktik eksploitasi, pelanggaran hak dan penelantaran. “Mereka mencari nafkah keluarga sehingga kesejahteraan mereka berdampak positif bagi keluarga. Hadirnya Undang-undang Cipta Kerja sangat diharapkan untuk memberikan kepastian hukum dan implementasi perbaikan kesejahteraan, tentunya dimulai dari upah yang yang layak,” tegas Nono.

Ia menambahkan, sistem pengupahan di dunia penangkapan ikan saat ini berlaku umum, yakni sistem pengupahan dengan bagi hasil. Sistem ini masih kontradiktif, dan yang menjadi persoalan adalah adanya praktik upah dibayarkan di depan sebagai pinjaman, yang mempengaruhi pendapatan awak kapal perikanan ketika sistem bagi hasil dipraktikkan.

“Kami mendorong ada sistem penghitungan dan struktur upah yang jelas, terutama kaitannya dengan masa kerja dan pengalaman. Ini tidak banyak dikenal di dunia penangkapan ikan, padahal perusahaan yang berbasis di darat memperhitungkan masa kerja. Undang-undang Cipta Kerja diharapkan menjadi jawaban atas persoalan ini,” kata Nono.

Mengingat potensi ekonominya besar, sehingga mereka yang bekerja di laut, perlu mendapat dukungan dalam memperoleh haknya. Apalagi, awak kapal perikanan tidak punya asosiasi, belum jelas siapa yang perlu berjuang menyuarakan isu ini. Selama ini pemerintah lebih memperhatikan tenaga kerja land-based ketimbang sea-based.

Safeguarding Against and Addressing Fishers’ Exploitation at Sea (SAFE Seas) adalah proyek perlindungan awak kapal perikanan yang dikelola oleh Plan International dan sedang dilaksanakan di Indonesia dan Filipina. SAFE Seas bertujuan untuk memerangi kerja paksa dan perdagangan orang di kapal penangkapan ikan di kedua negara.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved