Trends

Sah, Tarif Ojek Online Zona 2 Naik Mulai 16 Maret 2020

Ilustrasi ojek online demo menuntut kenaikan tarif (Istimewa)
Ilustrasi ojek online demo menuntut kenaikan tarif (Foto: liputan6.com)

Kementerian Perhubungan mengumumkan tarif ojek online khusus zona 2 atau di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) resmi naik per Senin pekan depan, 16 Maret 2019. Tarif naik Rp 250 untuk tarif batas bawah atau TBB dan Rp 150 untuk tarif batas atas atau TBA.

“Sehingga TBB dari semula Rp 2.000 menjadi Rp 2.250 dan TBA dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Maret 2020.

Dengan kenaikan tarif TBB dan TBA ini, biaya perjalanan jarak pendek atau flag fall akan turut terkerek. Artinya, tarif per 4 kilometer pertama akan dipatok dengan rentang Rp 9.000 hingga Rp 10.500 dari semula Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu.

Budi Setiyadi mengatakan besaran kenaikan yang ditetapkan regulator ini mengacu hasil riset yang dilakukan tim independen yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan. Komponen riset tersebut mempertimbangkan kemampuan daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat Jabodetabek.

Sebelum memutuskan kenaikan tarif ini, Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan dinamika ekonomi yang terjadi di kawasan ibu kota dan sekitarnya. “Ada banyak komponen pertimbangan sampai akhirnya kami menaikkan tarifnya.”

Sebelum ditetapkan resmi, Kementrian Perhubungan bakal menyusun pembaruan keputusan menteri atau Kepmen yang memayungi aturan tersebut. Kepmen baru tersebut direncanakan terbit pada 16 Maret. Dengan begitu, Kepmen lama, yakni Keputusan Menteri Nomor 348 Tahun 2019 yang mengatur tarif batas ojek online tidak akan berlaku.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI Tulus Abadi mengakui besaran kenaikan tarif ojek online masih dalam batas wajar. Namun, ke depan, ia meminta keputusan pemerintah tak diketok berdasarkan tekanan massa.

“Kebijakan publik enggak sehat kalau diputuskan karena tekanan driver. Ini akan menjadi preseden yang buruk pada masa mendatang,” ujar Tulus.

Lebih lanjut, ia menyarankan pemerintah tidak bolak-balik mengevaluasi tarif ojek online dalam jangka pendek. Menurut dia, evaluasi yang sebelumnya direncanakan digelar tiap tiga bulan sekali masih terlampau cepat.

“Evaluasi transportasi umum saja sampai bertahun-tahun. Kalau ojek online dievaluasi tiga bulan sekali, itu terlalu cepat,” kata Tulus.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved