Technology Trends

Saling Tukar Data, Kominfo dan Polri Kerja Sama Kawal Pemilu 2024

Untuk menciptakan Pemilu 2024 yang jujur dan bersih, Kominfo dan Polri tandatangani MoU kawal Pemilu 2024. (Ubaidillag/SWA)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tekan MoU atau nota kesepahaman untuk mengawal jalannya Pemilu 2024. Dalam MoU tersebut salah satunya mengatur soal pertukaran data di antara kedua institusi. Ini merupakan kali kedua dalam kurun waktu tiga empat Kominfo dan Polri tandatangani nota kesepahaman.

“Kementerian Kominfo bersama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada 3 Oktober lalu terkait sinergitas tugas dan fungsi di bidang Komunikasi dan Informatika,” kata Menkominfo Jhony G. Plate dalam jumpa pers di Kantor Kominfo Jakarta (4/1/2023).

Dalam MoU tersebut, Plate menyatakan ada enam poin yang disepakati antara Kominfo dan Polri dalam mengawal Pemilu 2024. Pertama terkait pertukaran data dan atau Informasi. “Kominfo dan Polr sepakat untuk saling melakukan pertukaran data dan atau informasi untuk mendukung fungsi masing-masing instansi,” kata Jhony.

Kedua, Kominfo dan Polri sepakat saling bekerja sama dalam melakukan pencegahan penyebaran muatan yang dilarang. Ketiga, telah disepakati bahwa Kominfo dapat meminta bantuan pengamanan kepada Polri dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya.

“Ini yang ketiga Polri juga telah membantu Kominfo dalam pelaksanaan peralihan TV analog ke digital. Terima kasih teman-teman di Polri atas sinergitasnya,” kata Jhony dalam paparannya.

Keempat, kesepakatan terkait penegakan hukum menekankan bahwa kedua belah pihak menjalankan fungsi penegakan hukum di bidang komunikasi dan informatika sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kominfo bukanlah institusi penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan dalam menegakkan hukum. Ini domain Polri,” ujarnya.

Kesepakatan kelima, kedua belah pihak dapat saling menyediakan dan memanfaatkan sarana prasarana terkait dengan fungsi di bidang komunikasi dan informatika. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada pemanfaatan akses internet, sistem dan peralatan, serta pemanfaatan laboratorium forensik.

Keenam, Kominfo dan Polri sepakat untuk melakukan peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia pada bidang komunikasi dan informatika. Sehingga SDM semakin berkualitas dan dapat menjalankan kinerja dengan baik.

Selain itu, dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan bersih, Kominfo juga terus menekankan pentingnya netralitas ASN dalam Pemilu. Dalam berbagai kesempatan, ASN Kominfo terus diimbau untuk mengambil peran yang proporsional dalam Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana ASN, TNI, dan POLRI berkewajiban untuk menjaga netralitas.

“Kementerian Kominfo juga akan terus menerbitkan klarifikasi terhadap hoaks dan disinformasi (hoax debunking) di berbagai isu termasuk isu politik. Hingga 4 Januari 2023 Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 1.321 Hoaks Politik. Upaya hoax debunking tersebut akan dilakukan bersama pemangku kepentingan terkait sebagaimana yang secara konsisten telah Kementerian Kominfo laksanakan selama ini,” ucapnya.

Sementara Wabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan penguatan keamanan ruang digital menjadi salah satu hal yang wajib diutamakan. Terlebih saat ini tahapan Pemilu sudah berjalan, di mana ruang digital akan menjadi akan menjadi wadah bagi para calon untuk berkampanye.

Editor : Eva Martha Rahayu

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved