Trends Covid 19

Satgas Minta Faskes Segera Melengkapi Persyaratan Insentif Tenaga Medis

Satgas Penanganan Covid-19 meminta fasilitas-fasilitas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan pemerintah terkait pencairan instentif tenaga medis. Hal ini agar pencairannga tidak tertunda, dan tenaga medis segera menerima insentif.

“Kami meminta agar fasilitas kesehatan mempersiapkan persyaratan administrasi untuk diberikan kepada dinas kesehatannya masing-masing agar semuanya menjadi lancar,” ujar Wiku Adisasmito, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 yang disiarkan secara virtual, Kamis (18/2/2021).

Terkait pencairan insentif tenaga kesehatan, Wiku menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Untuk memastikan bahwa insentif tenaga medis dapat segera dicairkan. Terutama segala hal yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah.

Sebagai informasi, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa tidak ada pemotongan terhadap insentif tenaga medis di tahun 2021. Dan besaran nilai yang diberikan untuk tahun 2021 sama besarnya dengan yang diberikan pada tahun 2020. Penyalurannya menggunakan mekanisme penyaluran ke kas daerah dan akan diterima oleh tenaga medis.

Melihat perkembangan Covid-19 yang dinamis di tahun 2021, pemerintah pun telah secara resmi menambah anggaran penanganan pandemi Covid-19 yang semula Rp169 triliun dinaikkan menjadi Rp254 triliun. Dana ini akan bersumber dari anggaran kesehatan 2021.

Dalam anggaran tersebut sudah termasuk didalamnya insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, biaya vaksinasi tenaga kesehatan dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya tracking, tracing dan treatment, dan pengadaan alat kesehatan menjadi kebutuhan pokok yang harus didanai pemerintah.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved