Technology Trends

Serangan Siber Mengintai, OJK Dorong Industri Keuangan Waspada Keamanan Digital

Serangan Siber Mengintai, OJK Dorong Industri Keuangan Waspada Keamanan Digital
Dhani Gunawan Idat, Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten (Foto:Eva/Swa)

Disrupsi teknologi dan pandemi Covid-19 memaksa digitaliasi dalam banyak aspek kehidupan, termasuk transaksi perbankan dan keuangan. Pola kerja yang sebelumnya bertahun-tahun dilakukan di kantor, 1,5 tahun terakhir cukup dilakukan di rumah saja (work from home/WFH). Aktivitas meeting pun lebih banyak dilakukan secara virtual demi memutus rantai penyebaran virus Corona.

Di sisi lain, makin banyaknya aktvitas masyarakat yang dilakukan secara virtual berpeluang besar terjadinya kebocoran data, termasuk sektor keuangan dan perbankan yang berisiko mendapat serangan siber. Makin banyak masyarakat yang melakukan transaksi keuangan dan perbankan secara digital.

Berdasarkan data Bank Indonesia, pada Kuartal I dan II tahun 2021 transaksi digital tumbuh 39,39% per tahun (yoy) menjadi Rp 17.901,76 triliun. Bank sentral RI ini memproyeksikan tren transaksi ini akan tumbuh 30,1% yoy mencapai Rp35.600 triliun selama Januari-Desember 2021.

Memahami kondisi tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri jasa keuangan di Indonesia untuk mengoptimalkan digitalisasi guna memacu bisnis dan beradaptasi di kenormalan baru dan tetap waspada dengan ancaman siber. “OJK akan terus mengamati kegiatan di sektor keuangan demi menjaga dari serangan siber,” jelas Dhani Gunawan Idat, Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten.

Dalam pemaparannya di webinar ‘Keamanan Siber: Ancaman Potensial, Mitigasi Risiko, dan Mekanisme Koordinasi Antar Lembaga’, Senin, 27 September 2021, Dhani mengutarakan pentingnya waspada mitigasi risiko dan perkuat ketahanan di era digital ini. Ketahanan sistem terintegrasi guna mengantisipasi akibat serangan siber, bencana alam hingga bencana digital.

“OJK telah menetapkan arah ketahanan nasional, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Siber Nasional, meminimalkan risiko, mengoptimalkan manfaat serta ketahanan protokol penanganan,” ungkap Dhani. Setiap lembaga jasa keuangan termasuk perbankan yang berada di bawah pengawasan OJK sudah memiliki ketentuan secara internal baik manajemen risiko, tata kelola, Sumber Daya Manusia , maupun infrastruktur terkait keamanan siber.

Selain OJK, kesiapan lembaga-lembaga terkait seperti pelaku industri keuangan nasional, kementerian terkait dan lembaga otoritas lainnya juga sangat penting untuk membentuk ketahanan nasional. Pasalnya, ketergantungan industri jasa keuangan terhadap digital sudah diharuskan dan diperlukan.

Berangkat dari pemahaman ketergantinga industri keuangan terhadap teknlogi digital mendorong OJK aktif menggal risiko dan ancaman serang siber berikut mitigasi risikonya. Selanjutnya, diperkuat pertahanan siber yang terintegrasi untuk stabilitas sistem keuangan. Dan serangan siber terjadi tidak hanya dari individu, tapi juga bisa berasal dari bencana, baik bencana alam maupun bencana digital lainnya.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved