Trends

Sertifikat Tanah Elektronik Bakal Diterapkan, Apa Saja Keuntungannya?

Sertifikat elektronik (Foto Kementrian ATR/BPN).

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memulai penggunaan sertifikat tanah elektronik di tahun 2021. Ini adalah kelanjutan dari program Dilan alias Digital Melayani.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR atau BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan kementeriannya sudah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik.

“Dengan peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional, dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali, maupun pemeliharaan data,” ujar Yulia dalam keterangan tertulis, dikutip pada Rabu, 3 Februari 2021.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik ini seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Yulia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan pendaftaran tanah elektronik ini. “Penyelenggaraan pendaftaran tanah dengan sistem elektronik ini dilaksanakan secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Kementerian akan menyiapkan dengan matang,” ujarnya.

Penyelenggaraan sistem elektronik untuk pelaksanaan pendaftaran tanah ini nantinya akan meliputi pengumpulan data, pengolahan data dan penyajian data. Hasil penyelenggaraan sistem elektronik tersebut berupa Sertifikat Tanah dalam bentuk dokumen elektronik.

Nantinya, sertifikat tanah digital yang diterbitkan melalui sistem elektronik akan disahkan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan,” ujar Yulia.

Lebih jauh, Yulia mengatakan setelah payung hukumnya terbit, Kementerian ATR/BPN kini tengah menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik dan sertifikat tanah digital tersebut. “Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap, akan diatur oleh Menteri,” ujarnya.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved