Management Trends

Sidang Sengketa Tanah Ditunda

Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus sengketa tanah, yaitu dugaan pemalsuan surat tanah seluas 1 hektar dan keterangan palsu pada akta autentik dengan terdakwa Muljono Tedjokusumo ditunda dari jadwal semula Rabu (28/11/2018), karena formasi Majlis Hakim tidak komplit.

Jaksa Penuntut Umum, Tigor Untung Sirait dan Okta menjadwalkan sidang menghadirkan saksi dari Kelurahan Kedoya Selatan Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. “Karena salah satu hakim tidak bisa hadir maka sidang ditunda pekan depan, Rabu 5 Desember 2018 dan saksi dari pihak kelurahan yang dihadirkan JPU agar segera disiapkan,” ucap Ketua Sidang Majelis Hakim, Steery Marleine.

Sebelumnya pada Rabu (21/11/2018) Amsir dan Ketua RW 05 Sumardi B. Ramlan menjadi saksi persidangan. Dalam kesaksiannya dipersidangan kedua saksi sempat plin plan dalam menjawab pertanyaan hakim. Keduanya mengaku tidak pernah menanda tangan penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan.

“Saya tidak pernah merasa tanda tangan untuk pengurusan atas dasar sertifikat terdakwa,” kata Amsir. Sidang pun ditunda oleh hakim pekan depannya lagi, yaitu 28 November 2018 dengan keterangan saksi. Jaksa Peznuntut Umum Okta menegaskan bahwa kesaksian para saksi masih berjalan. “Untuk sidang berikutnya saksi dari Kelurahan, dan lalu selanjutnya dari BPN Jakarta Barat,” ujar JPU.

Sementara itu, kuasa hukum tiga korban Akhmad Aldrino Linkoln, mengatakan, kesaksian ketua RT dan RW di muka persidangan dan di bawah sumpah bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan. “Mereka oleh terdakwa sebagai dasar proses terbitnya sejumlah sertifikat tanah,” tuturnya.

Sebelumnya Rabu (14/11/2018), enam saksi dihadiri di persidangan yakni Akhmad Aldrino Linkoln, Muhadi dan Masduki, Suni Ibrahim, Abdurahmman, dan Usman. Dalam kesaksiannya Muhadi selaku ahli waris Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong. Ia menceritakan terjadinya pelaporan lantaran ketiga korban melaporkan terdakwa pada tahun 2016 ketika tanah di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, milik Mahidi Salimin, Ahmad Mimbora dan Salabihin Utong dipasang plang tanah tersebut milik nama Muljono Tedjokusumo dan bersertifikat dan lahan tersebut dijaga oleh sekelompok orang.

Para saksi tidak pernah melakukan jual beli sama sekali terhadap terdakwa. Sebelumnya mantan Petinggi Golf di salah satu Jakarta didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 264 Ayat (2) dan jo Pasal 266 Ayat (2) KUHP oleh JPU Okta.

Seperti diketahui tertuang Laporan Polisi nomor LP 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016. Muljono dilaporkan oleh H. Muhadih, Abdurahman, dan ahli waris Baneng. Menurut Pengacara korban Akhmad Aldrino Linkoln, mantan bos golf salah satu Jakarta menyandang status tersangka kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik tanah seluas sekira 1 hektar di kawasan Kebon Jeruk, Jakbar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan 266 KUHP.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved