Technology Trends zkumparan

SiDewas BPJSTK Untuk Permudah Pengaduan

SiDewas BPJSTK Untuk Permudah Pengaduan
Segala bentuk fraud di BPJSTK bisa laporkan melalui SiDewas (Sistem Deteksi dan Pengawasan).

BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan Sistem Deteksi dan Pengawasan (SiDewas) sebagai implementasi dari UU nomor 24 tahun 2011, yakni salah satu tugas Dewan Pengawas adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

Sistem ini dibuat dengan tujuan untuk menampung segala aduan terkait pelanggaran yang terjadi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya gratifikasi, suap, serta berbagai bentuk fraud lainnya yang dapat merusak reputasi BPJS Ketenagakerjaan.

“SiDewas merupakan salah satu alat untuk menunjang fungsi, tugas dan wewenang Dewan Pengawas dalam melakukan pengawasan dengan menerima pelaporan dari sumber yang dapat dipertangungjawabkan”, ujar Guntur Witjaksono, Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, di Jakarta, (25/09/2019).

Selain itu, Poempida Hidayatulloh, Ketua Komite Pemantau Manajemen Risiko dan TI BPJS Ketenagakerjaan, mengharapkan SiDewas mampu mendorong dan menggugah keberanian pelaporan penyimpangan. Meski institusi ini telah memiliki kanal sejenis yaitu Whistle Blowing System, namun kehadiran SiDewas dapat menjadi pilihan lain bagi khalayak yang ingin melakukan pengaduan terkait berbagai pelanggaran yang ditemukan.

SiDewas dapat diakses oleh siapa saja dan kapan saja, melalui beberapa kanal diantaranya website https://whistleblowing.tips/wbs/@SiDewas, email, SMS dan WhatsApp di nomor 08119001137, atau melalui PO BOX 1205 JKS 1200.

Pengelolaan sistem ini dilakukan oleh pihak ketiga sehingga bersifat independen dan bebas dari benturan kepentingan. Lalu secara sistematis hasil laporan tersebut hanya bisa diakses oleh minimal empat orang Dewan Pengawas secara bersama-sama dalam sebuah forum rapat.

“Nantinya, ketika masuk suatu aduan, maka paling lama lima hari harus ditanggapi akan ditanggapi oleh vendor terlebih dahulu. Data yang akurat dari aduan juga bisa mempercepat proses tindak lanjut dari kami seperti apa,” kata Guntur.

Terdapat tiga kategori dampak aduan yang diakomodir oleh SiDewas, yaitu aduan berdampak pada kerugian keuangan, moral/etika, serta sistem/layanan. Sistem ini akan memilah dan mengeskalasi aduan yang masuk secara sistematis.

Selanjutnya pelapor diminta untuk mengisi identitas diri, serta melampirkan data dan fakta pelanggaran yang terjadi. Ketiga hal mendasar ini, menjadi bukti kuatnya sebuah pelaporan pengaduan.

Guntur menjamin seluruh data pelapor dan bukti-bukti pelanggaran akan dilindungi dan dirahasikan, sehingga tidak perlu takut untuk melapor jika melihat tindak pelanggaran di BPJS Ketenagakerjaan.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved