Management Trends zkumparan

Sinergi BRG dan LAPAN Restorasi Ekosistem Gambut

Sinergi BRG dan LAPAN Restorasi Ekosistem Gambut
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BRG dan LAPAN di Grand Melia Hotel, Jakarta, (18/3).

Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sepakat untuk melakukan sinergi dalam pelaksanaan di 7 provinsi target restorasi gambut. Kerja sama tersebut diwujudkan dengan penandatanganan nota kesepahaman kedua pihak tentang penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi penginderaan jauh untuk mendukung restorasi ekosistem gambut.

Nota kesepahaman ini akan menjadi pedoman bagi baik dalam perencanaan, monitoring serta penelitian dan pengembangan terkait dengan restorasi ekosistem gambut, dengan memanfaatkan keunggulan teknologi, data dan informasi penginderaan jauh.

Kepala Badan Restorasi Gambut, Nazir Foead, mengatakan, dri pihak BRG dalam kerja sama ini melibatkan dua kedeputian, yaitu Kedeputian Bidang Perencanaan dan Kerja Sama serta Kedeputian Penelitian dan Pengembangan. “Dengan kerja sama ini, pelaksanaan restorasi dapat ditingkatkan terutama dengan adanya penyediaan data-data dan informasi penginderaan jauh yang frekuensi perolehan dan jenisnya beragam,” ujarnya di Jakarta, (18/3/2019).

Sedangkan dari pihak LAPAN melibatkan dua Pusat yang berada di bawah Deputi Bidang Penginderaan Jauh yaitu Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh serta Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh.

Kerja sama yang akan berlangsung hingga 31 Desember 2020 ini akan mencakup pemanfaatan data dan informasi penginderaan jauh berupa identifikasi burn scar, jaringan kanal, pembukaan lahan dan data hotspot. Selain itu dalam kerja sama ini akan dilaksanakan pengembangan sistem informasi dan monitoring pelaksanaan restorasi ekosistem gambut, serta pemanfaatan data LiDAR dan hasil inventarisasi ekosistem gambut di 7 provinsi. Terakhir, perlu dilakukan pula penyebarluasan (diseminasi) hasil kerja sama agar dapat diakses publik dan memberi manfaat untuk pemulihan ekosistem gambut.

Berdasarkan Peraturan Presiden No 1 Tahun 2016, BRG memiliki mandat untuk mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut sekitar 2 juta hektar di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Papua. Bentuk kerja sama ini adalah salah satu upaya koordinasi dan fasilitasi restorasi jutaan hektar lahan gambut yang rusak, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan kemudian menjalin kerja sama dengan berbagai lembaga.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved