Management Trends

Sinergi Dua Institusi Syariah Salurkan Dana PEN untuk UMKM

Mandiri Syariah berkolaborasi dengan PT Alami Fintek Sharia (ALAMI) dalam penyaluran pembiayaan syariah untuk UMKM khususnya dalam hal pencairan dana. Kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama secara virtual oleh Senior Executive Vice President Mandiri Syariah Wawan Setiawan dan Dima Djani , Pendiri dan CEO ALAMI di Jakarta (15/10/2020).

Wawan mengatakan penandatanganan ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara bank syariah dan lembaga fintek syariah dalam menggerakkan roda perekonomian melalui pembiayaan UMKM sebagai penggerak utama perekonomian nasional.

Dengan memanfaatkan core competence masing-masing perusahaan, kerja sama diharapkan menjadi komitmen nyata dalam mendukung UMKM. Ia menyampaikan bahwa setiap perusahaan memiliki core competence. hingga akhir Agustus 2020 beberapa indikator kinerja Mandiri Syariah positif dan tumbuh, sehat dan sustain yaitu laba bersih tumbuh 26,58\% yoy menjadi Rp957 miliar (unaudited), pembiayaan tumbuh hingga 6,18\% yoy menjadi Rp76,66 triliun.

Peningkatan laba bersih dan pembiayaan Mandiri Syariah tersebut ditopang pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang mencapai 13,17\% yoy menjadi Rp99,12 triliun. “Atas performa tersebut, Mandiri Syariah dipercaya Pemerintah untuk menjadi bank syariah penyalur dana PEN,” jelas Wawan.

Sementara itu ALAMI merupakan perusahaan teknologi finansial dengan model bisnis Peer to Peer Lending (P2P) yang mengusung konsep pembiayaan syariah untuk UMKM yang sudah mendapat izin permanen dari OJK. ALAMI memberikan akses kepada UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang cepat, mudah, aman dan sesuai dengan syariah. Sampai dengan September 2020, ALAMI telah menyalurkan lebih dari Rp200 miliar kepada ratusan UMKM di seluruh Indonesia. ALAMI juga telah mempunyai lebih dari 8.000 pendana di platformnya.

Secara teknis penyaluran pembiayaan syariah tersebut dilakukan melalui skema anjak piutang (invoice financing) yang diberikan kepada nasabah yang telah menjadi mitra ALAMI. Limit pembiayaan setiap nasabah maksimal Rp2 miliar dengan jangka waktu fleksibel sesuai jangka waktu jatuh tempo tagihan invoice.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved