Trends

Sinergi PPATK dan BPKP Cegah Tindak Pidana Pencucian Uang

Penandatangan MoU antara PPATK dan BPKP tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“MoU ini cukup strategis untuk keduanya, apalagi BPKP memiliki informasi berupa data hasil pengawasan yang dapat dioptimalkan dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU,” ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae, usai menandatangani MoU, Kamis, (18/3) di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur.

Sebagai focal point dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK menurut Dian Ediana berkepentingan untuk melindungi stabilitas sistem perekonomian dan integritas sistem keuangan.MoU ini akan menjadi landasan bagi PPATK dan BPKP dalam melaksanakan kerja sama pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan menjadi sinergi positif dalam menjaga integritas pembangunan hingga ke berbagai daerah.

Beberapa rencana kerja PPATK guna mendukung tujuan tersebut antara lain diwujudkan dalam bentuk bantuan kepada penegak hukum dalam berbagai pengungkapan perkara, termasuk monitoring penyaluran dana penanganan pandemi Covid-19. “Kerja sama dengan BPKP akan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tambahnya.

Hubungan kerja sama PPATK dan BPKP bukanlah hal yang baru. Kolaborasi keduanya secara formal sudah dibangun sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman pada tahun 2007 silam. Ruang lingkup MoU antara BPKP dan PPATK antara lain meliputi pertukaran informasi, bantuan tenaga ahli dan bantuan teknis, sosialisasi anti pencucian uang, pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem teknologi informasi, koordinasi pemeriksaan (audit), penelitian dan pengembangan, hingga penugasan pegawai.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerja sama dengan PPATK, akan mendukung pengawasan yang dilakukan BPKP agar semakin efektif dan diharapkan dapat memberikan manfaat untuk PPATK dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“BPKP memiliki kompetensi dalam hal accounting dan punya unit audit investigatif yang dapat melakukan audit forensic sehingga dengan kerja sama ini diharapkan akan menambah kompetensi dalam menganalisis data-data penyimpangan.”


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved