Management Trends

Soal Donasi Konsumen, Begini Harapan Alfamart kepada Penggugat

Oleh Admin
Soal Donasi Konsumen, Begini Harapan Alfamart kepada Penggugat

Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Solihin mengatakan gugatan yang dilayangkan perusahaannya ke Komisi Informasi Pusat (KIP) sudah sesuai aturan. Dalam undang-undang tentang KIP dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011, langkah hukum dapat ditempuh apabila pihak yang bersengketa tidak menerima putusan ajudikasi KIP.Indomaret, ritel UNICEF

“Mustolih sebagai pemohon secara jelas menerima keputusan KIP. Mengapa di sisi lain justru terkesan menyayangkan langkah banding kami yang juga sudah diatur di UU KIP dan Peraturan MA?” kata Solihin saat dihubungi, Kamis, 9 Februari 2017. Mustolih adalah salah satu konsumen yang meminta laporan penggunaan donasi konsumen Alfamart. Nama lengkapnya Mustolih Siradj.

Solihin berharap, seluruh pihak yang bersengketa harus mengikuti proses hukum yang berlaku. “Apalagi, seorang lawyer seharusnya paham hukum. Kami berharap Mustolih juga menghargai hak kami di dalam hukum sebagaimana kami menghargai putusan KIP dan proses hukum berikutnya,” ujar Solihin.

Kasus tersebut berawal ketika seorang konsumen Alfamart, Mustolih, mengadukan kepada KIP mengenai penghimpunan uang kembalian Rp 100-400 yang dilakukan Alfamart dalam setiap transaksinya. Menurut dia, pada 2015, Alfamart mampu menghimpun dana sumbangan hingga Rp 33,6 miliar. Merasa Alfamart tidak transparan, Mustolih meminta Alfamart membuka datanya.

Alfamart keberatan terhadap gugatan Mustolih. Meskipun Alfamart sebuah perusahaan terbuka, mereka merasa bukan merupakan badan publik yang masuk dalil Pasal UU KIP. Mereka pun menggugat Mustolih dan KIP melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, ke Pengadilan Negeri Tangerang karena keberatan atas keputusan yang diumumkan pada 19 Desember 2016 itu.

Mustolih berencana meminta perlindungan hukum ke Presiden Joko Widodo, Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Perdagangan, Menteri Sosial, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, dan Otoritas Jasa Keuangan. Ia pun mengingatkan kepada publik untuk berpikir ulang untuk menyumbang kepada Alfamart. “Jangan sampai seperti saya, sudah nyumbang dan sering belanja, malah diseret ke pengadilan,” kata Mustolih.

Solihin berujar, ajakan Mustolih kepada publik guna berpikir ulang untuk memberikan donasi kepada Alfamart merupakan hak Mustolih. Namun, dia menyatakan, telah banyak penerima sumbangan yang terbantu dengan program penggalangan dana masyarakat tersebut. “Dan ini atas izin dari Kementerian Sosial bekerja sama dengan yayasan terpilih yang secara periodik telah dilaporkan kepada mereka.”

Menurut Solihin, perusahaannya tidak mempermasalahkan tuntutan transparansi atas donasi tersebut. Yang disesalkan oleh Alfamart adalah status badan publik yang diputuskan kepada Alfamart. “Status ini lah yang kami permasalahkan. Badan publik dan perusahaan publik sangat berbeda. Dalam menjalankan usahanya, Alfamart tidak mempergunakan uang donasi melainkan dana dari pemegang saham,” tuturnya. http://Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved