Management Trends zkumparan

Solusi Ecofren Cegah Limbah B3 Cemari Lingkungan

Solusi Ecofren Cegah Limbah B3 Cemari Lingkungan
(ki-ka) Gufron Mahmud Direktur Utama PT Arah Environmental Indonesia (kiri)

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada pasal 59 ayat menyatakan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Oleh karena itu terdapat sanksi bagi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut.

Sanksinya tidak main-main, denda sekurang-kurangnya Rp 1 miliar atau setinggi-tingginya Rp 3 miliar. Hal ini diungkapkan Rosa Ambari, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta pada diskusi bagaimana mengelola sampah B3 yang digagas oleh PT Arah Environmental Indonesia (AEI) di Gyan Plaza Kuningan (21/02/2019).

AEI sebagai penyedia solusi terpadu pengelolaan limbah dan sampah yang tersertifikasi melakukan diskusi ini bersama pengenalan Ecofren, sebuah solusi pengelolaan limbah dan sampah secara terpadu khusus untuk segmen bisnis dan sarana komersial.

Solusi ini mencakup perencanaan, perlengkapan dan pengemasan, pengangkutan, pengolahan, pelatihan dan konsultasi, serta penempatan sumber daya manusia (managed service) dalam mengelola limbah secara tepat dan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup.

Limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak hanya bersumber dari segmen industri, tetapi juga berasal dari lingkungan tempat aktifitas keseharian seperti rumah/hunian, perkantoran, dan sarana komersial seperti mall dan lainnya. Limbah B3 yang banyak dijumpai dari segmen ini diantaranya terdiri atas limbah elektronik, baterai bekas, lampu bekas dan kemasan tinta (cartridges) bekas.

Berdasarkan penelitian International Telecommunication Union (ITU) bersama United Nations University (UNU), e-waste atau sampah elektronik, yang mencakup produk-produk yang dibuang dengan baterai atau colokan termasuk ponsel, laptop, televisi, lemari es dan mainan listrik terus meningkat.

Pada tahun 2016, 44,7 juta metrik ton e-waste dihasilkan, naik 3,3 juta metrik ton (8 persen) dari 2014. Dan hanya sekitar 20 persen – atau 8,9 juta metrik ton – dari semua e-waste didaur ulang pada tahun yang sama.

“Banyak masyarakat yang belum paham akan bahaya limbah B3 yang mereka hasilkan. Padahal dengan semakin masifnya penggunaan perangkat teknologi seperti ponsel, gadget dan perangkat elektronik lainnya, maka limbah B3 yang dihasilkan semakin banyak. Masyarakat juga masih banyak yang membuang baterai bekas, lampu bekas, tinta cartridges bekas, dan sampah elektronik lainnya ke dalam satu wadah bersama sampah bekas makanan atau sampah plastik,” kata Gufron Mahmud, Direktur Utama AEI.

Menurut Gufron, sampah B3 mestinya dipilah pembuangannya untuk kemudian masing-masing jenis sampah dikelola dengan treatment yang berbeda. Walau ada masyarakat yang sudah paham bahayanya namun mengalami kesulitan bagaimana menanganinya

“Pengelolaan sampah dan limbah B3 yang buruk tidak hanya menyebabkan ketidaknyamanan, namun juga akan membahayakan manusia, lingkungan dan makhluk hidup lainnya, dan berdampak pada generasi berikutnya. Itu sebabnya, pengelolaan sampah dan limbah B3, harus ditangani dengan baik dan benar,” imbuhnya.

Ecofren dihadirkan untuk mengedukasi dan membantu masyarakat dan para pelaku usaha dalam mengelola sampah dan limbah yang mereka hasilkan secara tepat dan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berharap program Ecofren dari AEI ini dapat turut berperan dalam mengedukasi para pihak yang menghasilkan limbah B3 termasuk limbah elektronik dengan membangun kesadaran dan partisipasinya dalam pengelolaan limbah B3 dengan cara yang tepat.

Layanan Ecofren dibagi menjadi tiga paket, yakni EcoPrime, EcoComprehensive dan EcoBasic. Masing-masing jenis paket dibedakan berdasarkan kebutuhan pelanggan, seperti frekuensi pengangkutan, jenis limbah dan volume limbah yang dihasilkan. Pelanggan paket EcoPrime mendapatkan fasilitas berupa pengemasan ulang untuk masing-masing jenis limbah dan dapat mengelola sampai dengan 90 jenis limbah.

Pelanggan paket EcoComprehensive mendapat semua layanan paket EcoPrime dan layanan ekstra berupa penanganan sampah sejenis domestik. Pelanggan paket EcoBasic dapat mengelola empat jenis limbah dan mendapatkan fasilitas satu unit EcoBox, sebuah wadah unik four-in-one untuk memilah limbah (limbah elektronik, baterai bekas, lampu bekas dan tinta cartridges bekas).

Selain meluncurkan solusi baru, AEI juga menggagas gerakan masyarakat #Akubersihyanb ditujukan untuk mendorong masyarakat partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman-bebas limbah. Dalam gerakan ini, perusahaan tidak hanya mengajak masyarakat untuk cinta lingkungan tapi juga memberikan edukasi tentang cara pengelolaan sampah dan limbah secara baik dan benar.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved