Trends zkumparan

Standarisasi Pelaksanaan Bisnis Industri Fintech Segera Diterbitkan

Standarisasi Pelaksanaan Bisnis Industri Fintech Segera Diterbitkan
AFTECH merupakan organisasi yang sudah ditunjuk oleh OJK sebagai Asosiasi Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang menaungi seluruh perusahaan fintech di Indonesia.

Dengan mengusung tema “Innovation for Inclusion”, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) serta didukung oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), akan menyelenggarakan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2019 yang diadakan pada 23 dan 24 September 2019 di Jakarta Convention Centre Senayan.

Kegiatan IFSE 2019 terdiri dari beberapa agenda utama yaitu konferensi, pameran fintech, dan beberapa program pendukung lainnya. Di dalam area pameran akan ada lebih dari 120 perusahaan dari sektor fintech, keuangan, dan teknologi yang menampilkan berbagai produk dan layanan keuangan berbasis teknologi.

“IFSE 2019 akan menjadi ajang bagi para perusahaan fintech dan sektor keuangan untuk memperlihatkan kontribusi nyata mereka dalam mendukung target inklusi keuangan sebesar 75% di tahun 2019 yang sudah dicanangkan oleh pemerintah,” ujar Niki Luhur, Ketua Umum AFTECH di Jakarta, (22/08/2019).

Dia menjelaskan, akan hadir pula lebih dari 100 pembicara untuk membahas berbagai isu penting terkait perkembangan industri fintech dan dampaknya terhadap masyarakat luas, khususnya untuk segmen unbanked dan undeserved.

Ajang ini juga akan dihadiri oleh lebih dari 800 delegasi yang terdiri dari regulator, pemerintah, lembaga donor, pelaku fintech, dan sektor keuangan. Para delegasi nantinya akan mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan peluncuran studi terkait perkembangan fintech yang dikeluarkan oleh beberapa mitra AFTECH seperti: Bank Dunia, Bill & Melinda Gates Foundation, Cambridge Centre for Alternative Finance, McKinsey & Company, Accenture, dan Deloitte.

Niki menambahkan, ajang ini menjadi salah satu cara bagi para pemangku kepentingan untuk membahas berbagai topik penting bagi industri dan menemukan solusi bersama. “Kami memahami bahwa masih banyak isu yang harus dibahas dan ditangani untuk memastikan bahwa industri fintech di Indonesia dapat tumbuh secara berkesinambungan dan sesuai dengan berbagai peraturan yang sudah ditetapkan oleh regulator sehingga konsumen dapat mendapatkan produk dan jasa keuangan berbasis teknologi yang sesuai,” tambahnya.

Sementara, Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, menyampaikan, dalam beberapa tahun terakhir sektor fintech P2P lending mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi. Hal ini dikarenakan kebutuhan masyarakat yang tinggi akan layanan pinjaman online yang mudah, cepat, dan terutama untuk mempercepat inklusi keuangan di Indonesia. Untuk itu pihaknya mengajak para asosiasi untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait fintech kepada masyarakat..

“Seperti yang sudah kami lakukan di berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi rutin lainnya, melalui IFSE 2019, berbagai perusahaan fintech P2P lending akan memberikan program edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana memilih perusahaan fintech P2P lending yang sudah terdaftar di OJK dan bagaimana menggunakan layanan pinjaman online secara bertanggung jawab,” ujar Adrian.

AFSI akan menggunakan momentum IFSE 2019 sebagai ajang untuk memperkenalkan berbagai ragam fintech berbasis syariah. “Melalui kegiatan ini kami ingin menunjukkan keberagaman dan potensi fintech syariah di Indonesia yang belum dimiliki oleh negara-negara lain. Hal ini penting karena kami melihat begitu besarnya potensi fintech dalam mendorong inklusi dan literasi keuangan Syariah di Indonesia,” ujar Ronald Yusuf Wijaya, Ketua Umum AFSI.

Dalam ajang ini pun akan diluncurkan Joint Code of Conduct on Responsible Fintech Innovation, yaitu panduan umum dan standarisasi yang disepakati oleh seluruh pelaku industri fintech terkait prinsip-prinsip dasar pelaksanaan bisnis yang bertanggung jawab. Joint Code of Conduct ini akan membahas pengaturan minimal terkait kewajiban penyelenggara fintech dalam memastikan perlindungan konsumen, perlindungan dan privasi data pribadi, mitigasi risiko siber, serta mekanisme minimal penanganan aduan konsumen.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved