Trends Economic Issues

STNK Atas Nama Perusahaan, Aman Kok!

STNK Atas Nama Perusahaan, Aman Kok!

Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, telah meluncur. Aturan ini dibuat sebagai solusi win-win atas kisruh antara taksi konvensional dengan taksi berbasis aplikasi.

“Kami bukan berarti ingin menggerus yang konvensional atau membatas teknologi. Indonesia adalah negara hukum. Kami tidak melarang adanya aplikasi ini, yang terpenting mereka harus mengikuti peraturan menteri yang berlaku,” kata Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI.

Menurut dia, pemerintah tidak mengambil acuan dari negara-negara lain dalam menyikapi kehadiran perusahaan taksi berbasis aplikasi. Acuan Kementerian Perhubungan adalah Undang-Undang Lalu Lintas.

cara menjadi driver grabcar

Ia mengakui para pelaku transportasi berbasis aplikasi ini bisa menerima kehadiran Permenhub No 32 ini. Mereka hanya keberatan dengan aturan yang mewajibkan STNK kendaraan yang digunakan atas nama perusahaan. Pasalnya, kebanyakan pengemudi menggunakan kendaraan milik sendiri.

“Jika mereka keberatan, nanti bisa dibuat hitam di atas putih antara kedua belah pihak (pengemudi dan perusahaan aplikasinya). Agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemilik mobil, bisa dibuat perjanjian, mobil ini untuk pekerjaan atau bisnis. Jika bisnis selesai, mobil ini kembali lagi atas nama si A,” katanya.

Perusahaan taksi online harus mengikuti aturan ini. Pelanggaran akan berbuah sanksi berupa pembekuan hingga pencabutan izin kartu pengawasan kendaraan bermotor. Nantinya, taksi online akan memiliki stiker khusus yang disiapkan dari wilayah masing-masing. Menarik disimak implementasi peraturan tersebut di lapangan.

Harapannya, perusahaan taksi yang konvensional maupun yang berbasis aplikasi memiliki level of playing field yang sama. Pemenangnya adalah mereka yang mampu menekan baya operasional sehingga mampu menawarkan harga yang kompetitif. Selain layanan yang bagus, harga murah masih menjadi dambaan warga Jakarta dan kota-kota besar di Indonesia lainnya. (Reportase: Nerissa Arviana)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved