Management Trends zkumparan

Strategi Kemenkes Tingkatkan Kesehatan Pekerja Indonesia

Strategi Kemenkes Tingkatkan Kesehatan Pekerja Indonesia

Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan upaya kesehatan kerja dan kesehatan olahraga diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga memiliki sejumlah strategi dalam meningkatkan kesehatan masyarakat, terutama bagi para pekerja.

Pekerja merupakan tulang punggung keluarga, penggerak ekonomi bangsa, pencetak generasi penerus bangsa, dan investasi bagi perusahaan. “Oleh karena itu, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga melakukan upaya-upaya dalam rangka melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan,” ujar Drg. Kartini Rustandi, M.Kes, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kementerian Kesehatan RI di Jakarta (20/12/2018).

Strategi yang dilakukan, yakni, pertama, kemitraan dan pemberdayaan kesehatan pada kelompok pekerja berbasis masyarakat pekerja. Kedua, advokasi dan sosialisasi kesehatan kerja dan olahraga. Ketiga, penguatan layanan kesehatan bagi pekerja. Keempat, penguatan kebijakan dan manajemen kesehatan kerja dan olahraga. Kelima, penguatan sistem informasi kesehatan kerja dan olahraga.

Pentingnya kesehatan kerja berhubungan dengan adanya proyeksi pola kependudukan Indonesia pada tahun 2025, di mana terjadi bonus demografi atau peningkatan kelompok usia kerja/produktif. Cakupan kesehatan kerja meliputi sektor formal dan informal yang berlaku bagi setiap individu yang berada di lingkungan kerja.

Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga berkomitmen penuh untuk meningkatkan kesehatan para pekerja Indonesia. Komitmen itu sejalan dengan agenda Pembangunan Kesehatan Nasional, yaitu meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap individu.

Tujuannya adalah agar terwujud derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial. Karena masyarakat sehat merupakan investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.

Selama ini, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga telah melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kesehatan kerja dan olahraga. Pada pelaksanaannya, Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesehatan okupasi dan surveilans, kapasitas kerja, lingkungan kerja, dan kesehatan olahraga.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved