Management Trends

Syarat Naik KA Jarak Jauh Pasca Peniadaan Mudik

PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh ke berbagai daerah pada masa pengetatan pasca peniadaan mudik yaitu 18-24 Mei 2021. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan jumlahnya mencapai rata-rata 144 KA Jarak Jauh perhari dan tiketnya sudah dapat dipesan di aplikasi KAI Access, Web KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

Ia menjelaskan bahwa pelanggan KA Jarak Jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan, namun masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Untuk membantu melengkapi syarat surat bebas Covid-19 tersebut, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp85.000 di 42 stasiun dan pemeriksaan GeNose C19 seharga Rp30.000 di 54 stasiun.

Mulai 18 Mei 2021 pula, calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif maka tiketnya akan dikenakan bea batal sebesar 25%. Proses pembatalan dilakukan di loket stasiun pembatalan dan melalui Contact Center 121 paling lambat 30 menit sebelum keberangkatan.

Sedangkan calon penumpang yang didapati suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat celcius pada saat boarding, maka tiket akan dikembalikan 100%. “Pembatalan dapat dilakukan di semua loket stasiun penjualan,” ujarnya.

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved