Technology Trends zkumparan

Tanda Tangan Digital Semakin Dibutuhkan, Pemerintah Tunjuk VIDA

Salah satu migrasi operasional dari konvensional ke digital yang saat ini marak digunakan yaitu penggunaan tanda tangan elektronik.

Dikutip dari siaran pers PT Indonesia Digital Identity (VIDA), tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri dari informasi elektronik yang dilampirkan, ditautkan, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan otentikasi.

Dengan penggunaannya, proses pendaftaran, identifikasi, dan verifikasi calon pengguna layanan teknologi finansial bisa dilakukan dalam waktu singkat dan hemat biaya. Tanda tangan elektronik juga dapat diaplikasikan dalam berbagai transaksi dan persetujuan surat perjanjian secara elektronik. Selain itu tidak perlu mengeluarkan biaya administrasi, penyimpanan, ataupun kurir, adanya tanda tangan elektronik mendorong pencairan dana yang bisa terjadi dalam waktu secepatnya.

Meski begitu, penerapan tanda tangan elektronik sering kali menemui kendala, salah satunya belum tersertifikasi dan rentan dimodifikasi. Secara visual, sulit untuk dibedakan antara dokumen asli atau palsu, dan kepemilikan dokumen pun dapat diubah, sehingga hal ini menjadi tantangan yang perlu segera diatasi.

Direktur PT Indonesia Digital Identity (VIDA), Sati Rasuanto mengatakan, tanda tangan elektronik telah menjadi kebutuhan untuk bertransaksi pada saat ini. Penggunaannya menjadi wujud transformasi digital dalam mengurangi manipulasi atau pemalsuan dokumen dan transaksi elektronik.

“Tanda tangan elektronik yang aman merupakan metode yang paling efektif dan mudah diimplementasikan untuk memberikan akuntabilitas pada transaksi elektronik,” jelasnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Hal tersebut sekaligus bertujuan untuk meminimalkan pemalsuan dokumen milik pemerintah maupun perusahaan di Indonesia.

“VIDA memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi dan menerbitkan sertifikat dan tanda tangan elektronik karena telah tercatat sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik,” tambah Sati.

Data dan informasi yang diperoleh selama proses penerbitan tanda tangan elektronik kemudian dikelola oleh sistem informasi yang aman sesuai dengan standar internasional ISO 27001. Seluruh isi dokumen dilindungi dengan menggunakan kriptografi, dan hanya dapat diakses oleh pengguna melalui verifikasi identitas VIDA yaitu proses validasi identitas seseorang berdasarkan sumber data yang terpercaya.

VIDA menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah, untuk memvalidasi identitas. Dari hasil verifikasi tersebut, VIDA menerbitkan sertifikat elektronik (sesuai dengan Peraturan Kominfo No. 11/2018 tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik).

Editor : Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved