Management Trends

Tax Amnesty Disahkan, Pengusaha Dihimbau Manfaatkan Momen Ini

Tax Amnesty Disahkan, Pengusaha Dihimbau Manfaatkan Momen Ini

Setelah setahun banyak didengungkan, kebijakan mengenai pengampunan pajak akhirnya mengalami titik terang. Baru baru ini, DPR menyetujui peraturan mengenai undang undang pengampunan pajak. Seperti yang yang telah disebutkan sebelumnya, pengampunan pajak memiliki tujuan untuk dapat mempercepat pertumbuhan melalui pengalihan yang ditandai dengan peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar, penurunan suku bunga dan peningkatan investasi. selain itu, pengampunan pajak juga diharapkan dapat mendorong reformasi serta perluasan basis data perpajakan serta meningkatkan penerimaan pajak untuk pembiayaan pembangunan.

Taxam

Menyikapi telah disahkannya peraturan mengenai pengampunan pajak, Sentot A. Priyanto, Senior Tax Consultant RSM, menghimbau agar para pengusaha memanfaatkan momen ini sebaik-baiknya. Pasalnya, per tahun 2017 nanti akan diberlakukan Automatic Exchange of Information (AEOI) yang sudah disetujui oleh 101 Negara termasuk Singapura. Perjanjian ini akan memungkinkan adanya pertukaran informasi mengenai harta para wajib pajak oleh otoritas pajak. Ia juga menambahkan ada beberapa keuntungan lain yang didapatkan oleh para wajib pajak seperti penghapusan pajak terhutang, ditiadakannya sanksi administrasi maupun pidana di perpajakan, tidak ada pemerikasaan, pembebasan balik ngan yang ditawarkan nama, serta kerahasiaan yang terjamin.

“Dalam pengampunan pajak, jaminan kerahasiaan bahwa data mengenai pengampunan pajak tidak dapat dijadikan sebagai bahan penyelidikan tindak pidana apapun. Selain itu, data dan informasi Wajib Pajak juga tidak dapat diminta oleh siapapun dan kepada pihak lain kecuali atas persetujuan wajib pajak sendiri,” ujar Sentot.

Melihat keuntungan yang ditawarkan, Sentot berpendapat bahwa pengampunan pajak kali ini lebih cenderung ditujukan pada wajib pajak yang sifatnya individual. pasalnya, banyak wajib pajak perorangan yang enggan melaporkan hartanya secara jelas.

“Mungkin pengampunan pajak kali ini cenderung menyasar pada wajib pajak individual. Kalau badan kan sudah jelas. Sedangkan kalau perorangan banyak wajib pajak individual kita yang yang menyimpan aset di luar negeri,”paparnya.

Mengenai kapan baiknya menyikapi pengampunan pajak, Sentot menyarankan agar bisa dilakukan secepat mungkin. pasalnya, permohonan yang dilakukan pada triwulan pertama akan mendapatkan tarif yang lebih rendah dibandingkan triwulan selanjutnya. “Sebaiknya mulai dipikirkan dari sekarang, agar pada saat Last Minute nanti tidak keteteran,” ujarnya. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved