Trends Economic Issues

TaxPrime Gencarkan Sosialisasi Insentif Perpajakan dan Kepabenan

TaxPrime Gencarkan Sosialisasi Insentif Perpajakan dan Kepabenan
Kebijakan super-deduction ditujukan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan daya saing industri nasional (Foto: ist)

Konsultan pajak TaxPrime melakukan sosialisasi insentif perpajakan, kepabeanan, serta pemanfaatannya untuk meminimalkan sengketa harga transfer dan menarik investasi ke Indonesia untuk mengawal pemulihan ekonomi.

Maka dari itu, melalui webinar dengan tema ‘Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional 2021/2022: Arah Strategi Kebijakan Investasi, Kepabeanan, dan Perpajakan; Peluang dan Tantangan’ pada platform zoom webinar, tanggal 11 November 2021, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi akselerator untuk menjaga momentum dan penggerak program pemulihan ekonomi nasional. Webinar ini mengundang 1.000 peserta dari PMA dengan induk usaha di antaranya Jepang, Korea, Singapura, Eropa dan Amerika Serikat.

Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pajak tahun 2017-2019, Senior Advisor TaxPrime, menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia diproyeksikan berada di kisaran 3,5 persen sampai 4,3 persen pada tahun 2021. Sementara pertumbuhan ekonomi pada tahun 2022 mendatang optimistis akan jauh lebih baik didukung dengan kinerja ekspor yang kuat, pembukaan sektor-sektor prioritas yang semakin luas yang diiringi dengan stimulus kebijakan yang berlanjut.

Direktorat Jenderal Pajak telah meluncurkan kebijakan insentif super-deduction yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019. PP ini mengatur dua hal, pertama pengurangan penghasilan bruto bagi Wajib Pajak (WP) yang menyelenggarakan pendidikan vokasi paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan. Kedua, kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) dari paling tinggi 100 persen dari kegiatan yang digunakan.

“Kebijakan super-deduction ditujukan untuk meningkatkan daya tarik investasi dan daya saing industri nasional, mendorong industri berbasis teknologi, serta mempercepat industri manufaktur nasional agar siap menuju revolusi industri 4.0,” kata Robert.

Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan RI menjelaskan, sejak awal tahun 2020 pandemi Covid-19 telah membuat perekonomian Indonesia menjadi tertekan yang bermuara pada penurunan penerimaan pajak. Oleh sebab itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan fungsi pajak tidak hanya sebagai penerimaan negara, melainkan instrumen untuk menjaga dunia usaha.

“Kami mendesain pajak bukan hanya mengambil dan mengumpulkan penerimaan bagi perekonomian, tapi pajak kita gunakan untuk memberikan insentif sehingga dunia terus melakukan kegiatan. Ini kombinasi yang kita ambil secara sadar, karena kita tahu bahwa dunia usaha akan kehilangan demand. Department store, misalnya, yang biasa biasanya di beli oleh 1.000 pelanggan, tiba-tiba hanya didatangi oleh 50-70 orang. Penerimaan yang turun musti diberikan insentif bagi dunia usaha agar terus berlanjut karena tidak dibebani oleh pajak,” kata Suahasil.

Adapun insentif yang diberikan pemerintah masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), meliputi pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21, PPh 22 impor, dan PPh 25. Memasuki tahun 2021, pemerintah bahkan menambah pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan motor dan properti.

Suryo Utomo, Dirjen Pajak mengatakan, selain memberikan insentif, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara simultan juga melakukan reformasi perpajakan bidang regulasi, salah satunya dengan melahirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada tanggal 7 Oktober 2021, yang disahkan menjadi UU Nomor 7 Tahun 2021.

“Penyusunan UU HPP memiliki tujuan untuk memperbaiki aturan perpajakan, memperluas basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak agar tercipta penerimaan pajak berkelanjutan. Diharapkan pada tahun 2023 tingkat defisit pembiayaan kembali ke tiga persen dari produk domestik bruto (PDB), meningkatkan pertumbuhan, dan mendukung percepatan peningkatan perekonomian,” jelas Suryo.

Arif Yunianto, Fungsional Penyuluh Ahli Madya menyatakan Super Tax Deduction adalah insentif perpajakan yang diberikan pemerintah kepada wajip pajak yang mengadakan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Ia memaparkan, regulasi yang menjadi landasan hukum dari penerapan insentif itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan PMK Nomor 153/PMK.010/2020. “Insentif Super Tax Deduction memberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia dalam jangka waktu tertentu,” papar Arif.

Arif menyebut, insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia untuk menghasilkan paten, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing nasional.

Selain di bidang litbang, Super Tax Deduction juga diberikan untuk vokasi, yakni pengurangan penghasilan bruto maksimal 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja atau magang. Industri yang terlibat dalam melaksanakan program vokasi seperti kegiatan praktik kerja dan magang dapat memanfaatkan insentif ini.

Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Untung Basuki menjelaskan tentang strategi dan dukungan kebijakan insentif fiskal di lingkungan kepabeanan untuk mendukung pemulihan ekonomi. Fasilitas kepabeanan tidak hanya berupa fasilitas fiskal, tapi juga fasilitas prosedural yang sangat penting dan dibutuhkan oleh pelaku usaha. “Kecepatan perizinan menjadi hal penting bagi dunia usaha karena ini akan mengurangi biaya tinggi di pelabuhan maupun di luar pelabuhan,” kata Untung.

Emanuel Dewo dan Teguh Wisnu Purbaya dari Tim Konsultan TaxPrime mengapresiasi kebijakan pemerintah di bidang pajak dan kepabeanan. “Fasilitas kepabeanan bermanfaat dalam keseimbangan cash flow perusahaan, penguatan daya beli, peningkatan produktifitas dan kestabilan usaha yang berkelanjutan,” ungkap Teguh.

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved