Technology

Alasan Rudiantara OTT Asing Harus Jadi BUT di Indonesia

Rudiantara, enteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Beberapa tahun terakhir ini, gempuran aplikasi Over The Top (OTT) asing menyerbu masyarakat Indonesia. Aplikasi seperti Google, Facebook, WhatsApp, Twitter, Line, Path dan Netflix sangat diminati di berbagai kalangan di Indonesia.

Menyoroti hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara angkat bicara. Menurutnya, demi menjaga perlindungan konsumen (consumer protection), semua pemain asing OTT yang beroperasi di Indonesia, harus punya izin Badan Usaha Tetap (BUT).

“Silahkan saja beroperasi di Indonesia, asalkan harus ada BUT nya. Bisa dalam bentuk pendirian perusahaan, join venture atau kerja sama dengan operator. Jadi, supaya pemain asing ini kelihatan batang hidungnya di sini (Indonesia),” jelas Rudiantara usai membuka acara Hackathon 2016 kerja sama antara Bank Mandiri dan IBM Indonesia (26/2).

Consumer protection itu seperti data-data yang sudah diberikan oleh pelanggan lewat aplikasi OTT tersebut harus dipertanggung jawabkan. “Data-data konsumen yang diberikan itu diapakan oleh perusahaan OTT? Ini yang harus diperjelas,” lanjut Rudiantara yang biasa disapa dengan julukan “Chief RA” itu.

Tujuan diberlakukan BUT lainnya agar ada customer service dan diperlakukan pajak dari pemain asing yang selama ini bebas beroperasi di Indonesia. Selain itu, Chief RA menjelaskan dengan diberlakukannya BUT ini, agar pemain OTT asing dapat menyesuaikan segala konten atau fiture yang ada dengan iklim dan budaya yang ada di Indonesia.

Dalam proses menuju BUT, pihaknya sudah mengajak semua pemain asing OTT untuk masa taransisinya. Rencananya hingga akhir Maret 2016 semua pemain harus sudah dalam bentuk BUT tidak lagi sebagai kantor penghubung seperti yang sudah dijalankan oleh Twitter.

Sementara itu pakar digital marketing Indonesia, Anthony Leong, menyambut baik atas kebijakan Menkominfo tersebut. Menurutnya, dengan diberlakukannya BUT bagi pemain OTT asing dapat memicu kreativitas para pemain OTT lokal untuk menciptakan aplikasi – aplikasi yang tidak kalah saing dengan aplikasi asing.

“Menurut saya, ini adalah kebijakan yang akan menghasilkan win-win solution. Misalkan pemain OTT asing ini beroperasi di Indonesia lewat joint venture, tentunya akan banyak melibatkan para stakeholder di Indonesia dan bisa berkembang bersama dengan ,” ujar Komisaris PT Indo Menara Digital itu.

Anthony menyebutkan bahwa Indonesia dijadikan sebagai ladang bisnis bagi pengembang aplikasi OTT. Pasalnya banyak pengguna yang dijadikan sebagai target sasaran penjualan oleh pihak pengembang.

“Jumlah penduduk Indonesia yang menggunakan aplikasi dan media sosial tersebut bukan tergolong sedikit. Jadi tak heran, kalau banyak pengembang di luar sana melirik market Indonesia. Hanya saja, setiap platform itu kan ada fitur untuk iklan di sana, jadi wajar saja kalau mereka menerima pendapatan di Indonesia harus mengikuti regulasi di sini,” ujar Sekjen Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia itu. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved