Technology

Atur Kapasitas Penumpang Bandara, AP II Andalkan Teknologi

Menanggapi aturan jumlah penumpang waktu sibuk dalam terminal maksimal 50 persen pada masa normal baru, Presiden Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan perusahaannya telah mengandalkan teknologi untuk mengatur fleksibilitas kapasitas penumpang di terminal. Teknologi ini utamanya diterapkan di bandara dengan pergerakan paling tinggi, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

“Soekarno-Hatta menerapkan teknologi informasi yang mengkolaborasikan seluruh aspek operasional guna memastikan kelancaran penerbangan dan alur penumpang di segala kondisi. Ditambah, dalam waktu dekat ada teknologi informasi baru yang segera diterapkan,” ujar Awaluddin dalam keterangan yang disampaikan melalui pesan pendek, Rabu, 10 Juni 2020.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan teranyar terkait jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) dalam terminal bandara maksimal 50 persen di masa normal baru. Aturan itu termaktub dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 13 Tahun 2020.

Awaluddin menjelaskan, penerapan teknologi informasi teranyar di Bandara Soekarno-Hatta bakal mengkolaborasikan seluruh aspek operasional. Nantinya, teknologi itu akan menghubungkan Terminal Operation Center (TOC) di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3.

TOC masing-masing terminal diyakini bakal mendukung kolaborasi antara pengelola bandara dan stakeholder dan meningkatkan kinerja Airport Operation Control Center (AOCC). Awaluddin menjelaskan, secara keseluruhan, TOC dan AOCC merupakan pondasi untuk mengatur manajemen sistem operasional bandara.

“Dengan implementasi teknologi informasi itu, Soekarno-Hatta dapat menjalankan respons cepat, sistem peringatan dini, dan efektivitas dalam operasional,” ujarnya.

“Kami berharap layanan ini dapat berdampak pada prosedur sistem antrian di bandara yang lebih sederhana sehingga flow (pergerakan) penumpang dapat berjalan lancar,” ujar Awaluddin.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan telah mengumumkan dirilisnya beleid baru terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru di tengah pandemi Covid-19 pada Selasa, 9 Juni 2020. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Nomor 41 Tahun 2020 disertai aturan turunannya.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved