Technology

Berburu Software Ilegal di Perusahaan, Polri-BSA Sita Rp 1,6 Miliar

Berburu Software Ilegal di Perusahaan, Polri-BSA Sita Rp 1,6 Miliar

Mengantisipasi penggunaan software illegal di berbagai perusahaan domestik dan asing, Kepolisian Republik Indonesia dibantu oleh BSA The Software Alliance sepanjang Februari-September 2013 telah melakukan 50 kali penindakan.

BSA-PolriDalam razia yang dilakukan di berbagai kota tersebut, Polri dan BSA berhasil menyita barang bukti software ilegal bernilai US$ 1,5 juta atau sekitar Rp 16,6 miliar.

Penindakan yang dikomando Tim Reserse Kriminal dari sejumlah Kepolisian tingkat Resort itu dilakukan di Cikarang Utara, Cileungsi, Citeurup, Cilegon, Subang, Purwakarta dan Bogor di Provinsi Jawa Barat. Selain itu razia juga dilakukan di wilayah Batam di Prov. Riau, Denpasar (Bali), Surabaya dan Malang (Jawa Timur) dan DKI Jakarta.

Dalam razia tersebut terungkap bahwa software ilegal ternyata sudah meluas di berbagai bidang industri manufaktur dan jasa.

“Perusahaan-perusahaan itu memproduksi, antara lain, suku cadang otomotif, produk elektronika, tekstil dan garment, insulasi plastik, lampu dan cermin hingga pengelolaan air limbah. Ada pula lembaga keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat, restoran siap saji, percetakan digital, hingga kontrator PLN,” Zain Adnan, Kepala Perwakilan BSA di Indonesia.

Sedangkan jenis software yang dibajak, antara lain, adalah produk Adobe, Autodesk, Microsoft, Siemens Software, Symantec dan Tekla. Kebanyakan software itu sangat populer, seperti sistem operasi Windows dan anti virus Symantec, sehingga setiap komputer baru memerlukannya. Produk buatan Autodesk, Tekla dan Siemens adalah produk khusus untuk perancangan industri manufaktur, sehingga sering dibajak atau di-download secara ilegal.

Para pengelola perusahaan yang dirazia mengakui, produk ilegal sering dipilih karena harganya jauh lebih murah dibandingkan produk aslinya. Harga jual software palsu Rp 50 ribu per software dan terkadang beberapa software digabungkan (bundling) dalam satu program bajakan. Terkadang perusahaan akan membeli satu atau beberapa software asli, lalu membuat kopi dari software tersebut untuk seluruh jaringan komputernya. Software asli biasanya dijual dengan harga tinggi diatasUS$ 100 sampai dengan puluhan ribu dolar.

Namun yang mengherankan, sebagian besar perusahaan yang dirazia adalah perusahaan berskala menengah hingga besar yang mestinya mampu membeli produk software asli dengan harga pasar. Jumlah karyawan perusahaan garmen di kawasan industri yang dirazia misalnya, mencapai 8 ribu orang dengan ratusan komputer yang mengendalikan berbagai mesin produksi besar.

Bahkan ada perusahaan investasi asing yang memakai software palsu dalam bisnisnya di Indonesia, meskipun perusahaan induk atau mitranya sudah mewajibkan penggunaan software asli di negeri asalnya. Temuan software bajakan di setiap perusahaan atau industri yang dirazia mencapai 90% – 95%.

“Kondisi ini tidak adil bagi perusahaan produsen software yang telah menginvestasikan dana besar untuk mengembangkan software-nya. Penghasilan bisnis perusahaan yang dirazia Kepolisian itu sangat besar berkat memakai software itu, sehingga semestinya mereka bisa membeli software berlisensi asli. Apabila kita melihat kondisi bisnis setempat, praktek semacam ini oleh perusahaan asing juga membunuh persaingan lokal hanya dengan mengurangi pengeluaran rutin dengan cara ilegal,” tambah Zain.

Sebagian pengelola bisnis yang dirazia mengaku kaget dan tidak menyangka bahwa para manajer IT-nya tidak menggunakan software berlisensi asli. “Mereka bersedia bekerjasama dan kini sedang merundingkan prosedur pembayaran denda maupun penggantian software ilegal di perusahaan menjadi software asli.”

Berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta , pelanggar yang melakukan instalasi (pemasangan) software ilegal tanpa lisensi dari pemegang hak ciptanya ke dalam PC atau laptop telah melanggar Pasal 72 ayat 1 UU Hak Cipta No 19 Tahun 2002. Sanksinya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Mereka yang terbukti memperbanyak penggunaan/menggunakan program komputer secara tanpa lisensi (bajakan) untuk kepentingan komersial, dalam pasal 72 ayat 3, bisa dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar dalam pasal 72 ayat dipasang bagi mereka yang mengedarkan atau menjual/memperdagangkan kepada umum barang/produk hasil pelanggaran hak cipta. (EVA)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved