Technology Trends Economic Issues zkumparan

BI & Bea Cukai akan Implementasikan SiMoDIS per 1 Januari

Bank Indonesia dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan mengimplementasikan sistem monitoring devisa terintegrasi seketika atau SiMoDIS mulai 1 Januari 2020.

Sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor impor dari DJBC dan arus uang yang masuk di Bank Indonesia. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyampaikan bahwa melalui sistem ini, pemerintah dan Bank Indonesia dapat melakukan rekonsiliasi data impor/ekspor dengan transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi. Menurutnya, langkah ini merupakan salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa dan diharapkan dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan.

“SiMoDis bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, menyampaikan bahwa SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya berdasarkan nilai devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor. Hasil dari rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha.

Nantinya pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status/profil yang lebih baik/tinggi. Eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif, berupa kemudahan impor tujuan ekspor, kawasan berikat, Authorized Economic Operator (AEO), serta dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak. Sementara bagi importir yang patuh juga akan mendapatkan insentif antara lain berupa importir jalur prioritas, mitra utama dan Authorized Economic Operator (AEO).

“Sebaliknya jika pengusaha tidak patuh akan dkenakan sanksi administrasi atau pemblokiran,” tegasnya.

Ke depan SiMoDIS ini akan mengatur ruang lingkup pertukaran data dan informasi yang dimiliki masing-masing pihak terkait kegiatan ekspor dan impor. Pertukaran data dan informasi ini meliputi data ekspor/impor, data manifes, data devisa hasil ekspor/pembayaran impor serta profil eksportir/importir.

Pada tanggal 29 November 2019, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. “Ini untuk mendukung implementasi SiMoDIS,”kata Destry.

Editor: Eva Martha Rahayu

www.swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved