Technology

Catatan Industri Telko Indonesia Sepanjang 2016

Catatan Industri Telko Indonesia Sepanjang 2016
Kiri-Kanan : Hendro Wiyono Moderator, Tulus Abadi Ketua YLKI, Agus Pambagio Pengamat Kebijakan Publik, Nonot Harsono Chairman Mastel Institute.

Kiri-Kanan : Hendro Wiyono Moderator, Tulus Abadi Ketua YLKI, Agus Pambagio Pengamat Kebijakan Publik, Nonot Harsono Chairman Mastel Institute.

Kala kondisi ekonomi melemah sepanjang 2016, tidak banyak industri yang bisa menjaga pertumbuhan bisnisnya yang tetap kuat. Industri telko salah satu yang menunjukkan pertumbuhan yang tetap kuat. Pada suatu kesempatan, Dr. Hendri Saparini, ekonom wanita yang sempat masuk dalam kandidat calon Meneg BUMN dan Menkeu ini menyebut industri telekomunikasi masih tumbuh di atas 9% tahun ini dan sisi investasi pun masih tinggi. Industri ini menurut Direktur Pengelola ECONIT Advisory Group sedang mengalami masa keemasan meskipun terkena juga dampak dari pelemahan rupiah juga. Revenue operator telekomunikasi masih naik, tetapi kenaikan ini seiring dengan kenaikan ongkos produksi yang semakin meningkat sehingga akan berdampak pada turunnya net profit.

Industri telko makin seksi terlebih dengan ramainya ekonomi digital tahun ini. Pada Diskusi Refleksi Akhir Tahun Indoensia Technology Forum di Lot 8 SCBD (21/12) pun para pembicara yang hadir mengamini yang disampaikan ekonom yang dikenal di berbagai riset internasional itu. Hanya saja Tulus Abadi Ketua YLKI, Agus Pambagio Pengamat Kebijakan Publik, Nonot Harsono Chairman Mastel Institute yang menjadi pembicara diskusi tersebut memberikan catatan tebal yang berbeda.

Pemerintah tahun ini terus mendengungkan dikembangkannya ekonomi digital sebagai bagian dari pengembangan ekonomi kreatif melalui konten dan aplikasi yang pada ujungnya mendorong peningkatan ekonomi negara. Hanya saja semua itu bisa bertumbuh lebih besar lagi jika infrastrukturnya memadai. Inilah yang menjadi perhatian utama pada diskusi yang dimoderatori Hendro Wiyono, wartawan senior telko itu. Nonot terus menekankan perlunya disegerakan penataan ulang jaringan pita lebar. Menurutnya, ketika Indonesia masuk ke jaringan 5G, tantangan yang akan muncul adalah bagaimana menata jaringan backbone, backhaul, dan access dengan tepat sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan dengan maksimal.

Sementara itu, menurut Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, industri telekomunikasi sangat dinamis mengkritik regulasi yang belum sesuai dengan perkembangan teknologi seluler. “Yang harus dilakukan oleh Revisi UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau segerah sahkan Perubahan PP Nomor 52 dan 53 tahun 2000,” ujarnya.

Agus memandang Kemenkominfo harus dapat melindungi dan melayani kebutuhan publik serta dapat menciptakan iklim usaha telekomunikasi yang penuh kepastian agar produk-produk kompetitif. “Persoalan kebijakan publik semestinya tidak berpihak dengan dalih nasionalisme karena notabene tidak ada operator telekomunikasi seluler yang dimiliki Indonesia. Agar dua aturan yang mengatur bisnis telekomunikasi itu dapat berjalan dengan baik Agus menyarankan bahwa perlu ada koordinasi antar kementerian atau lembaga dengan implementasi melalui sistem online sehingga menekan kebijakan dapat transparan dan akuntabel,” kritiknya.

Dalam pandangannya sepanjang industri telko kita dipenuhi dengan hiruk pikuk penggunaan aplikasi transportasi dan revisi PP nomor 52 dan 53 tahun 2000 hingga melibatkan ombudsman RI, Komisi pengawas dan persaingan usaha, serta komisi pemeberantasan korupsi. Ia menyoroti problem utama industri telko disebabkan karena lambannya regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi selular. “Kerja regulator belum optimal karena lemahnya koordinasi antar kementerian dan lembaga,” sorotnya. Ia menegaskan publik jangan disesatkan dengan berbagai istilah yang memusingkan demi untuk menghasilkan keuntungan yang berlipat bagi pelaku bisnis telko.

Mengenai tantangan bisnis yang semakin terbuka saat ini dan masa datang, Nonot menilai bahwa tantangan terbesar adalah disharmoni sehingga boros investasi. “Network sharing contohnya dapat menekan risiko ini sehingga wilayah yang kurang layak secara investasi dapat menjadi layak. Kebijakan cost-sharing melalui beragam sharing infratsructure menjadi jawaban agar pemangku kepentingan atau stakeholder industri telekomunikasi dapat semakin sehat berkompetisi,” paparnya.

Ia berpandangan cost-sharing yang dapat diartikan sebagai gotong royong dapat terlihat di industri telekomunikasi yakni setiap tahun terhimpun dana iuran kontribusi program USO (universal service obligation) sekitar Rp 2 triliun dari para penyelenggara telekomunikasi. Ini berarti ide cost-sharing ini dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk dengan skema win-win solution.

Tulus Abadi, Ketua Pelaksana Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti tahun 2016 ini telko sudah menjadi kebutuhan yang adiktif di masyarakat, yang ini bukan sekadar memenuhi kebutuhan puksa saja tapi paket data yang harganya masih tinggi. “Saya melihat ini sudah masuk tren di rumah tangga kelas menengah bawah. Alokasi biaya telko lebih diutamakan sekalipun kebutuhan pokok harus berkurang,” tuturnya. Ia bahkan melihat jika ini tidak diimbangi pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan digunakannya data internet dalam ponsel mereka, akan menjadi semacam proses pemiskinan akibat biaya telko itu.

Tulus juga mengungkapkan dalam lima tahun terakhir pengaduan telko di YLKI termasuk yang tertinggi. Pada tahun 2015 pengaduan telko menempati ranking ketiga. Tahun ini turun pengaduan telko menempati posisi kelima. Ada tiga hal yang menjadi pokok pengaduan masyarakat pengguna jasa telekomunikasi sepanjang tahun ini yaitu informasi tarif yang kurang jelas, kualitas jaringan yang buruk dan iklan yang menyesatkan. Ini dikarenakan lemahnya pengawasan regulator dalam hal ini pemerintah dan BRTI kepada operator selular. Ia pun menekankan di masa mendatang perlindungan data pribadi. “Konsumen kita itu masih dalam level paham hak tapi tidak punya kekuatan menyampaikan ketika haknya yang dilanggar. Indeks keberdayaan konsumen kita masih 35,51 persen, sedangkan di Eropa sudah diatas 50 persen,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga menyampaikan kesenjangan layanan operator di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa harus dipersempit. “Tujuan akhirnya adalah meratanya layanan seluler baik suara maupun data di seluruh Indonesia sehingga semua masyarakat dapat merasakan mafaatnya,” katanya. Artinya, masyarakat yang akan diuntungkan bila pelaku bisnis telekomunikasi dapat berkompetisi dengan sehat dan dengan regulasi yang memihak kepentingan seluruh masyarakat.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved