Technology

Demi Konsumen, Oparator Harus Patuhi Penuruan Tarif Interkoneksi

Demi Konsumen, Oparator Harus Patuhi Penuruan Tarif Interkoneksi

Ada kabar baik buat pelanggan operator telepon selular, karena ada kemungkinan besar tarif interkoneksi diturunkan. Hal itu teruangkap dari hasil diskusi penurunan tarif interkoneksi yang digelar oleh Indonesia Technology Forum (ITF) dii Jakarta hari ini (7/3/2017).. Dalam sambutan melalui rekaman video, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menekankan kembali bahwa interkoneksi adalah hak pelanggan yang harus dilayani oleh masyarakat.

Menurut Chief RA- panggilan akrab Rudiantara- ada lima dimensi terkait interkoneksi. Pertama, pelanggan punya hak untuk mendapatkan layanan interkoneksi. Sebaliknya, kewajiban operator untuk memberi layanan interkoneksi kepada masyarakat. Kedua, interkoneksi adalah B2B (business to business). Artinya ada business arrangement. ”Perbedaan dalam cara bisnis operator ataupun capital expenditure tidak boleh menjadi penghalang interkoneksi,” ujarnya.

Ketiga, dari sisi teknikal evolusi teknologi telekomunikasi akan mengarah ke IP (internet protocol) switched, sehingga interkoneksi berbasis circuit switched kemungkinan akan hilang dalam beberapa tahun ke depan.

Keempat, pemerintah melihat interkoneksi adalah bagaimana industri seluler tetap sustainable ke depan serta semakin kompetitif, sehingga bisa menawarkan layanan yang terjangkau (affordable) bagi masyarakat.

Kelima, kewajiban operator ke depan adalah tidak hanya menempatkan coverage tetapi juga memantapkan QoS (Quality of Service) dalam melayani kebutuhan konsumen.

Dalam kesempatan yang sama, Benyamin Sura, Direktur Telekomunikasi Ditjen PPI Kominfo, menjelaskan, saat ini pihaknya masih terus mengkaji dengan BRTI terkait besaran interkoneksi. “Saat ini kami sedang melakukan lelang tahap kedua untuk mendapatkan verifikator independen untuk menilai besaran nilai interkoneksi yang tentu membutuhkan data-data dari operator,”ungkapnya.

Dengan verifikator independen tersebut diharapkan besaran nilai interkoneksi dapat diterima oleh semua pihak. Sementara menurut I Ketut Prihadi Kresna, salah satu komisioner BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) pihaknya jelas mendukung industri telekomunikasi yang sehat. “Penyesuaian terhadap tarif interkoneksi adalah salah satu upaya mengarah kepada persaingan industri telekomunikasi yang sehat,” ujarnya.

Salah satu pendapat menarik datang dari pengamat telekomunikasi, Bambang P. Adiwiyoto yang menyatakan, sejak beberapa tahun lalu dasar yang digunakan oleh regulasi dalam menghitung interkoneksi adalah LRIC (Long Run Incremental Cost). “Dengan metode ini seharusnya dilakukan penghitungan ulang biaya interkoneksi dengan berpegang pada dasar tarif operator yang paling efisien,” dia menegaskan. Artinya, konsumen bisa menggugat kalau dasar yang digunakan dalam mengambil kebijakan tarif interkoneksi itu bukan dari hitungan paling efisien. Bambang juga menjelaskan, sebaiknya tarif interkoneksi tidak menggunakan batas bawah, tetapi menggunakan batas atas. Penurunan tarif interkoneksi nantinya akan membuat trafik atau lalu lintas telepon meningkat. Artinya, pendapatan operator tidak akan terlalu tergerus dengan penurunan tarif interkoneksi.

Sebagimana diketahui, industri telekomunikasi selular yang kuat tentu membutuhkan iklim usaha yang kompetitif karena berhubungan dengan hajat hidup masyarakat. Ketika iklim kompetisi dapat berlangsung dengan baik, maka masyarakat yang akan memperoleh dampak positif dari keberadaan industri tersebut. Sebagai industri yang regulated sudah seharusnya pula para pemangku kepentingan pada industri ini mematuhi peraturan yang diputuskan pemerintah.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah kebijakan interkoneksi. Kementerian Kominfo mendorong operator untuk melakukan efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikasi dengan menurunkan tarif interkoneksi. Ketika Kementerian Kominfo mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada Penyelenggara Telekomunikasi yang melakukan Interkoneksi (Penyelenggara) yaitu SE Nomor 1153/M.KOMINFO/PI.0204/08/2016 tertanggal 2 Agustus 2016. SE tersebut berisi penurunan tarif interkoneksi yang secara agregat turun sebesar 26 persen dan diberlakukan untuk 18 skenario panggilan layanan seluler. Tapi, kebijakan itu tak serta merta disambut oleh seluruh operator. Operator berbeda pendapat, ada yang pro, ada pula yang kontra.

Hingga akhir tahun 2016, kebijakan tarif interkoneksi ini belum juga ditetapkan hingga akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan membuat Panja Interkoneksi untuk menyelesaikan polemik ini. Padahal jika melihat dasar hukum interkoneksi sudah diatur pada pasal 1 butir 16 UU 36/1999 yang menyatakan bahwa Interkoneksi adalah keterhubungan antar jaringan telekomunikasi dari penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda. Pada pasal 25 UU 36/1999 pada ayat (1) juga dikatakan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikassi berhak mendapatkan interkoneksi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib menyediakan interkoneksi apabila diminta oleh penyelenggara telekomunikasi lainnya. Pada ayat (3) dikatakan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan prinsip : a). Pemanfaatan sumber daya secara efisien, (b), keserasian sistem dan perangkat telekomunikasi, (c) peningkatan mutu pelayanan, dan (d) persaingan sehat yang tidak saling merugikan.

Jika melihat pasal tersebut interkoneksi merupakan hak bagi operator meminta dan kewajiban bagi operator lain yang diminta. Meskipun menghasilkan pendapatan, interkoneksi tidak dapat dicatat sebagai bagian dari bisnis operator. Setiap panggilan antaroperator selalu menggunakan setengah jaringan operator asal dan setengah jaringan operator tujuan, sehingga operator asal wajib memberi bagian pendapatan kepada operator tujuan. Selain biaya interkoneksi, operator asal juga memungut tarif off net yang penetapan besarannya antar operator berbeda. Tarif off net ini dibuat besar untuk memberi gambaran ke pelanggan bahwa panggilan antaroperator itu jauh lebih mahal dibanding panggilan antarpelanggan (on net).

Dengan aturan hukum tersebut sebenarnya tidak ada alasan bagi operator untuk menolak pengaturan tarif Interkoneksi, karena hal itu bagian dari regulasi. Formula perhitungan biaya interkoneksi ini ditetapkan oleh Pemerintah, dan operator hanya memasukan data yang diperlukan sesuai dengan kondisi jaringan masing-masing operator.

”Pemerintah mendorong penurunan biaya interkoneksi dengan tujuan ingin memberikan efisiensi dan keberlanjutan industri penyelenggaraan telekomunikas, seperti soal pengembangan wilayah dengan tetap menjamin ketersediaan infrastruktur. Sedangkan dari sisi pelanggan jasa telekomunikasi, pemerintah berharap penurunan biaya interkoneksi diharapkan dapat menurunkan tarif pungut (retail) untuk layanan antar penyelenggara (off-net) tanpa mengurangi kualitas layanan”,” ungkap Rudiantara.

Senada dengan Bambang, menurutunya apabila tarif interkoneksi tetap tinggi, maka akan ada perbedaan tarif on-net dan off-net yang tinggi. Akibatnya, terjadi ekonomi biaya tinggi karena konsumen lantas beralih menggunakan ponsel dual SIM untuk menghindari panggilan antaroperator yang tarifnya sekitar 3x dari tarif on-net serta tingginya churn-rate atau kartu hangus di Indonesia yang mencapai 10-14%.

Ada sekitar Rp4,5 triliun pemborosan karena kedua hal tersebut. Belum lagi potensi kehilangan Rp 44 triliun karena masyarakat mengurangi panggilan telepon. Bagi industri selular, turunnya tarif interkoneksi selain menghemat produksi kartu juga lebih berhemat biaya iklan karena tak perlu fokus menambah pendapatan dari tarif on-net.

Turunnya biaya interkoneksi juga diyakini tak akan menggerus pendapatan operator karena pasar Indonesia sensitif terhadap harga. Penurunan biaya 1% dapat berpengaruh kepada kenaikan penggunaan telepon hingga 40%. Alhasil, operator pendapatannya tetap meningkat.

Karena itu, jelaslah bahwa kebijakan penurunan biaya interkoneksi adalah kebijakan yang pro konsumen. Konsumen akan memperoleh tarif telepon antar operator yang semakin murah dan tak perlu membuat operator khawatir berlebihan. Turunnya tarif dapat membuat potensi jumlah panggilan akan lebih meningkat.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved