Technology Trends

Fitur Bukti Laporan Pajak Dirilis Indodax

Indodax, startup crypto exchange asli Indonesia, merilis fitur laporan pajak. Dengan adanya fitur baru ini, setiap nasabahnya yang melakukan transaksi jual beli kripto, dapat melihat laporan pemungutan pajak per bulan dan bisa mengunduhnya. Fitur ini memberikan kemudahan serta memberikan transparansi kepada nasabah dalam hal nominal pajak yang dipungut oleh pihak Indodax, kemudian nantinya akan disetor kepada pemerintah.

Fitur laporan pajak ini baru tersedia di website Indodax. Nasabah bisa melihat di halaman website laporan pemungutan pajak transaksi mereka dari Mei 2022 sampai Januari tahun ini dan opsi untuk bisa mengunduh laporan pajak pada periode tertentu.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, fitur laporan pemungutan pajak ini merupakan salah satu bentuk komitmen perusahaan itu dalam mematuhi peraturan pajak di Indonesia dan demi meningkatkan kepercayaan pelanggan. Seluruh biaya pajak yang dipungut disetorkan ke negara sebagaimana semestinya untuk membantu pembangunan di Indonesia. Indodax juga telah menerima Piagam Penghargaan Kantor Wilayah DJP Bali atas kontribusi dalam kepatuhan dan peningkatan pembayaran pajak pada KPP Madya Denpasar tahun 2021.

Semenjak 1 Mei 2022, Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68. Dengan pemberlakuan PMK 68. “Setiap pemegang aset kripto mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif PPN dan PPh final senilai total 0,21%,” kata Oscar di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Sebagai pelaku industri, Oscar mengapresiasi langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto. Kemudian, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan. Selain itu, juga memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto.

Berdasarkan catatan resmi, Pemerintah Indonesia berhasil menghimpun pajak kripto sebesar Rp 231,75 miliar sampai 14 Desember 2022 ini dengan rincian PPH sebesar Rp 110,44 miliar dan PPN sebesar Rp 121,31 miliar. Dari hasil pemungutan pajak yang sudah dilakukan oleh Indodax di 2022 lalu, Indodax sudah menyetor pajak kripto lebih dari Rp 100 miliar kepada pemerintah.”Kita berharap penerimaan pajak kripto ini juga dapat membangun ekosistem kripto dan blockchain dan ikut membantu untuk kemajuan ekonomi digital di Indonesia,” jelas Oscar.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved