Technology Trends

Fitur Lapor Pajak di Aplikasi Pintu Mudahkan Pelaporan Pajak

PT Pintu Kemana Saja dengan brand Pintu sebagai platform jual beli dan investasi aset aktif memberikan kemudahan bagi penggunanya. Kali ini, aplikasi Pintu melansir fitur Lapor Pajak yang bisa diakses dan diunduh di dalam aplikasi. Fitur ini sudah dapat digunakan oleh user Pintu per Februari 2023.

General Counsel Pintu Malikulkusno (Dimas) Utomo mengungkapkan, “Sebagai instrumen investasi yang baru dan menarik banyak minat masyarakat Indonesia, kami berharap aset crypto dapat memberikan nilai tambah bagi sumber pemasukan negara. Selaku pedagang aset kripto yang beroperasi secara resmi di Indonesia, kami hadirkan fitur Lapor Pajak sebagai bentuk komitmen nyata kami dalam rangka mendukung penuh aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,”

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 yang mengatur tentang pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas transaksi perdagangan crypto. Berdasarkan aturan tersebut, penjualan aset crypto dikenakan tarif PPh sebesar 0,1% dari transaksi melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan pembelian aset crypto dikenakan tarif PPN sebesar 0,11%.

“Guna memenuhi kebutuhan pelaporan pajak, fitur Lapor Pajak dapat diakses dengan mudah di dalam aplikasi Pintu dan bisa langsung diunduh dengan mudah oleh user Pintu dalam bentuk format file Portable Document Format (PDF) atau pun dikirimkan melalui email. Data yang tersedia sangat lengkap dari mulai tanggal transaksi, jenis transaksi, jenis pajak, tarif pajak, nilai pajak, status, dan nomor ID transaksi di Pintu. Semua kami hadirkan untuk kebutuhan user dalam tujuan pelaporan pajak,” ujar Dimas.

Dalam Permenkeu (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Wajib pajak yang merupakan investor crypto harus melaporkan aset crypto yang dimilikinya dalam daftar harta atau utang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Penghasilan yang diperoleh dari perdagangan aset crypto tidak dikalkulasikan dengan penghasilan lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan, karena menggunakan skema pajak penghasilan (PPh) final.

“Kami berharap user Pintu dapat menjadi investor yang bertanggung jawab dengan mengikuti peraturan yang berlaku untuk melaporkan pajak penghasilan yang didapat dari perdagangan aset crypto. Secara langsung berinvestasi aset crypto sama dengan berkontribusi besar terhadap pemasukan negara untuk kemajuan Indonesia yang berkelanjutan. Semoga investor aset crypto terus tumbuh di Indonesia dan memberikan dampak yang positif bagi seluruh masyarakat Indonesia,” jelas Dimas.

Pintu adalah platform trading aset crypto di Indonesia yang berfokus pada tampilan mobile. Tujuannya untuk membantu aset crypto lebih mudah diakses siapapun serta menjembatani inklusi dunia crypto di Indonesia. Platform ini berfokus pada tampilan aplikasi yang intuitif, mudah digunakan, dan konten edukasi in-app, terutama bagi investor crypto baru dan kasual.

Swa.co.id


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved